HARIANGARUTNEWS.COM – Adanya dugaan kecurangan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serantak gelombang III, yang dilaksanakan pada 5 Nopember 2019. Yang mana Tim Sukses sekaligus Saksi Calon Kepala Desa nomor 1, menyebutkan adanya kecurangan pada proses Pilkades yang berlangsung di Desa Kertamukti, Kecamatan Cikelet. Dibantah keras oleh panitia pilkades dan calon kades terpilih.
Calon Kepala Desa Terpilih suara terbanyak nomor urut 2 Didih Hidayat, saat dikonfirmasi membantah keras dengan apa yang dituduhkan pihak Tim Calon nomor urut 1, tidak berdasar dan menyebabkan keresahan masyarakat Desa Kertamukti.
“Saat proses pemungutan suara berlangsung, Panitia Pilkades sudah profesional menjalankan tugasnya. Pelaksanaan disaksikan juga dari berbagai pihak, ada TNI, Polri, Pihak Kecamatan dan masyarakat setempat. Saat ini masyarakat resah dengan pemberitaan yang mana sumbernya dari pihak calon nomor urut 1,” ujar Didih, Sabtu (09/11).
Didih mengaku, dasar apa yang menjadikan mereka berpendapat terjadi kecurangan pada saat proses pemilihan ini yang harus terbukti, tuduhan dan membuat opini sepihak saja. Cetusnya.
Sementara Ketua Panitia Pilkades Desa Kertamukti, Asep Deden, mengaku, jajaran panitia sudah melaksanakan proses Pilkades sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada.
“Dugaan kecurangan yang disampaikan pihak calon nomor 1 ini sudah diklarifikasi dari hari kemarin termasuk disaksikan Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat, tak hanya ditempat kami juga cross cek kelapangan,” ujar Asep Deden.
Dijelaskan Asep, bahwa ada kronologis mereka mengatakan dugaan penggelembungan suara, berawal dari melihat daftar hadir dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimeja pendaftaran, petugas menceklis DPT dan dibuat daftar hadir pemilih.
“Ceklis ini untuk menyesuaikan berapa yang hadir memilih dari jumlah DPT yang ada, bukan berarti ada satu nama memilih dua kali, tidak ada yang melakukan pencoblosan dua kali oleh satu orang,” katanya.
Asep menuturkan, mengenai ada 63 lembar surat undangan pemilih yang belum dibereskan, ini juga pihak calon nomor 1 mengira hak suara yang digelembungkan untuk kemenangan calon nomor 2, padahal itu adalah lembar surat undangan pemilih yang melaksanakan hak pilihnya, hanya saja belum disatukan dengan yang lainnya.
“Biasanya kan dibereskan pakai paku disusun, nah yang 63 lembar undangan ini kebetulan masih bercecer dimeja, karena kesibukan pelaksanaan. Memang saat ini saksi calon nomor 1 tidak mau menandatangani berita acara, tetapi kami tegaskan atas nama Panitia Pilkades, bahwa kami pun membantah keras adanya kecurangan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas hadir dan menjadi saksi pada saat itu,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Roni, Saksi nomor urut 1 Rotib Iman Ali Hanapiah, melaporkan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh panitia pilkades dan calon kades nomor urut 2 Didih Hidayat yang terpilih, termasuk pihak tim dari calon nomor urut 1 ini, akan bergerak mengadukan ke pos pengaduan yang ada di DPRD Garut. (Ndy/Redaksi)***