Apel Pagi, Bupati Garut dan ASN Kompak Pakai Seragam Pramuka

FOKUS2,960 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Bupati Garut H Rudy Gunawan SH MH beserta sejumlah pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Garut serentak memakai seragam pramuka saat menggelar apel pagi di lapangan Setda Kabupaten Garut, Senin (15/10) pagi. Hal ini sebagaimana Instruksi Bupati melalui Surat Edaran (SE) Nomor 420/2577- disdik, bahwa setiap tanggal 14 setiap bulannya pejabat struktural di Kabupaten Garut wajib memakai baju pramuka.

“Hari ini, sesuai dengan komitmen saya bahwa per tanggal 14 pada setiap bulannya pejabat struktural di lingkungan Pemda Garut diwajibkan untuk memakai baju pramuka sebagai implementasi UU Nomor 12 Tahun 2010 dan PP Nomor 87 Tahun 2017,” kata Bupati Rudy.

Dia menegaskan, komitmen penggunaan seragam pramuka ini seperti yang dicanangkannya dan hasil rekomendasi rapat Kerja Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Garut Tahun 2019. Hal ini juga sebagai bentuk penghormatan terhadap Gerakan Pramuka yang telah dicetuskan sejak tanggal 14 Agustus 1961 dan terus bertahan hingga sekarang.

Hal tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 420/2577- disdik, tentang Pemakaian Seragam Pramuka Setiap Bulan Tanggal 14 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut. Rudy berharap dengan semangat pramuka bisa meningkatkan kinerja ASN di Kabupaten Garut, sejalan dengan tujuannya dalam membentuk pribadi yang beriman, bertakwa, memiliki akhlak yang mulia, taat terhadap hukum dan disiplin serta revolusi mental.

“Semangat pramuka ini harus bisa diimplementasikan dalam kinerja agar visi Garut Taqwa, Maju dan Sejahtera bisa terwujud. Semoga komitmen seperti ini terjaga dengan kuat dan semua ASN di lingkungan pemda dan aparatur kewilayahan seperti kecamatan tetap kompak,” tuturnya.

Kepala Bidang Penegakan Disiplin dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut, Galih M Si, menyebutkan di hari dan bulan pertama pemakaian seragam pramuka sudah lebih dari 80%. Dia mengakui memang masih ada yang belum memakai, tapi itu bisa dimaklumi karena memang Surat Edaran Nomor 420/2577- disdik, tentang Penggunaan Seragam Pramuka itu terbilang mepet karena baru diterbitkan. (Igie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *