HARIANGARUTNEWS.COM – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menetapkan Mulan Jameela dengan menyetujui Pergantian Antar Waktu (PAW) Ervin Luthfi terdapat kerancuan, tidak menghormati hasil pemilu yang sudah ditetapkannya dan berpotensi melanggar hukum. Hal ini diungkapkan pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjajaran, Hasanuddin, Sabtu (21/9/2019).
“Istilah Pergantian Antar Waktu (PAW) padahal yang bersangkutan belum dilantik adalah kerancuan nyata ini. Seharusnya, proses PAW menunggu dahulu proses pelantikan anggota DPR RI, yang akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2019 mendatang. Nah, ini terlihat tidak konsistennya KPU RI,” ucapnya.
Hasanuddin, menuturkan,jJika ada kebijakan internal partai terkait PAW, semestinya KPU menjalankan terlebih dahulu pelantikan yang bersangkutan, dan baru memproses PAW jika memang ada permintaan dari partai politik. “Saya melihatnya ini secara internal partai ada politik balas budi yang dilakukan Prabowo Subianto terhadap perjuangan Ahmad Dhani sehingga menggantikan Ervin Lutfi oleh Mulan Jameel, kendati itupun hasil keputusan Pengadilan Jakarta Selatan,” katanya.
Ia menilai, jika melihat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI, terhadap putusan PN Jaksel serta dasar hukum atas surat DPP Partai Gerindra terkesan KPU tidak konsisten terhadap hasil Pemilu 2019. Yang mana pada saat penetapan calon anggota terpilih terdapat nama Ervin Lutfi.
“KPU harus konsisten dengan keputusannya, dan menghormati proses demi kepastian dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang benar benar bersih,” cetusnya.
Ia melihat, proses PAW tanpa pelantikan yang bersangkutan terlebih dahulu yang disetujui oleh KPU menegaskan KPU bekerja tidak berdasarkan UU tetapi lebih terhadap kebijakan partai. “Ini berbahaya bagi proses demokrasi dan pengakuan terhadap hasil pemilu,”
LBH Padjajaran berharap, KPU kembali kepada keputusan semula yang sudah final dan mengikat dengan merevisi kembali keputusan PAW sdr. Ervin Lutfi. “Memang dimungkinkan adanya PAW atas kebijakan partai, namun sebaiknya tempuh terlebih dahulu proses yang sdh ada,” tegasnya.
Hasanuddin mengaku, akan ikut melakukan pendampingan dan mengawal proses yang akan ditempuh oleh Ervin Lutfi. Yang mana kejadian ini juga sudah menyangkut nama baik Kabupaten Garut. “Bagaimanapun tindakan tersebut tidak patut, karena menjatuhkan kehormatan sesorang di publik. Ini suatu tindakan yang tidak mendidik,”. (Firdaus)***