Tak Kantongi Ijin, Satpol PP Hentikan Pembangunan Tower Di Cibatu

FOKUS, SEPUTAR GARUT2,138 views

Kepala Desa Karyamukti, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pembangunan BTS milik PT Gihon Telekomunikasi, dihentikan pembangunannya oleh pihak Pemerintah Desa dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cibatu. Ini dilakukan karena pihak perusahaan tidak tempuh prosedur.

“Sementara kita hentikan pembangunannya, karena ijin belum keluar,” ucap Kades Heru, Jum’at (06/09).

Sementara petugas Satpol PP Kecamatan Cibatu Aep Saepudin membenarkan, pembangunan BTS tak berijin tersebut dihentikan. Pasalnya prosedurnya belum ditempuh oleh pihak perusahaan, ijin untuk mendirikan bangunan tersebut belum terbit.

“Saya juga kaget, baru saja rekomendasi untuk mengurus perijinan, kok sudah pelaksanaan. Kenapa miskomunikasi antara pihak direksi perusahaan dengan mandor lapangan,” ucap Aep.

Lanjut Aep, dipengerjaan tower biasanya ada dua pelaksana, pertama tentang pengurusan SITAC, yakni mekanisme dan prosedur akuisisi lahan atau lebih dikenal dengan SITAC (Site Acquisition) untuk pembangunan tower telekomunikasi (BTS). Dan yang kedua yang mengerjakan fisik dilapangan Mandor.

“Kami sudah mengintruksikan, agar prosedur perijinan ditempuh dulu sebelum mengerjakan pembangunan dilapangan. Kalau pihak perusahaan masih bandel, akan dilakukan penindakan kepada pihak perusahaan tersebut, lokasi pembangunan akan kami segel,” pungkasnya.

Sementara Pihak pelaksana pembangunan yakni PT Gihon Telekomunikasi, saat dikonfirmasi via seluler tidak mau menjawab.

Reporter    : (Ndy-Ricky)***

Editor        : Firdaus

Komentar ditutup.