“Kita tidak ada pembatasan, dalam satu hari saja kita bisa melayani sebanyak 250 orang yang membuat E-Ktp,” ujarnya, Jum’at (26/7/2019).
Ia juga menuturkan, salah satu kendala yang menyebabkan antrian panjang, yakni salah satunya ketersedian blanko. Yang mana Kemendagri meberikan jatah untuk Kabupaten Garut sebanyak 500 keping blanko untuk 14 hari. Kenyataannya dalam waktu dua hari blanko E-Ktp sudah habis.
“Jatah Garut untuk 14 hari hanya sebanyak 500 keping, tidak seimbang dengan kebutuhan masyarakat yang setiap hari mencapai lebih dari 200 orang,” ungkap Rina.
Sangat minimnya jatah blanko E-ktp untuk Kabupaten Garut, kata Rina, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Garut terpaksa tidak bisa menyuplai blanko ke setiap Kecamatan yang sudah bisa melakukan penerbitan E-Ktp. Semuanya sekarang ini di pusatkan di Disdukcapil Garut.
“Kita tidak bisa menyuplai blanko ke setiap Kecamatan. Karena keterbatasan blanko,” cetusnya.
Ia juga berharap, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri menambah alokasi blanko E-Ktp untuk Kabupaten Garut. Agar semua masyarakat yang mengajukan pembuatan E-Ktp tidak terbengkalai.
“Berbeda saat mau menghadapi Pilres blanko E-Ktp mencapai ribuan keping yang di suplai ke seluruh Kecamatan. Tetapi sekarang hanya diberikan jatah yang sangat sedikit,” pungkasnya. (DAUS)***
Komentar ditutup.