“Saat menerima telpon, orang tersebut meminta saya datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Garut, dengan alasan ada yang mesti di bicarakan. Namun, heran kenapa Kepala Kejaksaan Negeri Garut melalui sambungan ponselnya tidak melalu surat tertulis,” ujarnya, Kamis (18/07).
Dikatakan Soholahal, dirinya setelah menerima telpon dari orang yang mengaku Kepala Kejaksaan Negeri Garut, mengkroscek dan mencocokan nomor yang telah menghubunginya dengan nomor Kepala Kejaksaan, ternyata nomornya berbeda. Sehingga permintaan untuk bertemu tidak digubris.
Hal serupa terjadi pada salah satu Sekretaris Desa (Sekdes) yang berada di Kecamatan Limbangan. Orang yang mengaku Kepala Kejaksaan Negeri Garut menyuruh untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Garut. Namun saat hendak menuju kantor kejaksaan tiba-tiba orang yang mengaku Kepala Kejaksaan Negeri Garut menghubunginya kembali dan meminta mengirikan sejumlah uang pada rekening yang dikirim melalui pesan singkat.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar SH, saat dihubungi melalui ponselnya, mengatakan, pihaknya tidak pernah menghubungi para Kepala Desa untuk bertemu ke kantor, terlebih meminta sejumlah uang untuk penyelesaian perkara.
“Kami tidak pernah menghubungi para Kepala Desa melalui saluran telpon, kalau memang ada perkara yang tengah ditangani pemanggilan dilakukan secara resmi melalui surat,” tegasnya.
Ia juga menghimbau pada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Garut termasuk seluruh Pejabat di lingkungan Pemkab Garut, untuk berhati-hati dalam menerima telpon yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Garut.
“Kami himbau kepada masyarakat, apabila ada yang mencatut nama Kejaksaan Negeri Garut dan meminta sejumlah uang, dipastikan itu adalah modus penipuan. Silahkan masyarakat untuk melaporkan ke Kepolisian terdekat,” ungkapnya.
Untuk diketahui, nomor yang digunakan okunum yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Garut adalah 0852-1187-7725. Nomor tersebut bukan milik Kepala Kejaksaan Negeri Garut.
Dketahui Kejaksaan Negeri Garut saat ini tengah menangani beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi baik yang terjadi di lingkungan pemerintah desa, lingkungan DPRD Garut serta lingkungan Pemkab Garut. Dengan adanya orang yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Garut, pihaknya meminta jajaran Kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang menjual nama Kepala Kejaksaan Negeri Garut. (Daus)
Komentar ditutup.