Transaksi Dirumah Kosong, Dana PIP Para Pelajar SMK Negeri 2 Garut Dipotong 50%, Kepala KCD : Saya Bingung

FOKUS2,908 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Peserta didik yang mendapatkan PIP akan memiliki identitas dalam bentuk kartu yang disebut Kartu Indonesia Pintar (KIP). PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai berhasil menuntaskan pendidikan sekolah.

Fakta di lapangan, ditemukan kasus adanya ulah oknum pihak tertentu dengan dalih mengusung program dan melakukan pemotongan dana yang dicairkan hingga 50% dari jumlah bantuan PIP yang dicairkan. Hal ini terjadi pada beberapa siswa SMKN 2 Garut yang mengaku menerima bantuan PIP pada Bulan Juli 2025.

Besaran dana PIP untuk siswa SMA/SMK pada tahun 2025 adalah Rp1.800.000 per tahun untuk siswa kelas X dan XI, serta Rp900.000 per tahun untuk siswa kelas XII (kelas akhir). Nominal bantuan ini sama dengan yang ditetapkan pada tahun 2024 dan bertujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

“Setelah cairkan di Bank BNI waktu itu, nilainya 1,8 juta, kami diajak ke mobil sekitar Pom Bensin Ciateul, ngumpet-ngumpet ke rumah kosong, diminta uang itu 900 ribu oleh seseorang yang memang kami tidak kenal. Alasannya memotong katanya mereka kerja ngusung program tidak digaji. Orangnya bukan guru dari sekolah sih, tapi ada guru juga yang mengkomunikasikan,” ujar salah satu siswa penerima, dan di iyakan oleh siswa lainnya, yang mengalami hal sama.

Menurut pengakuan para siswa, akhirnya dengan terpaksa harus memberikan uang bantuan PIP tersebut sesuai permintaan, sebesar Rp900 ribu dari jumlah yang dicairkannya sebesar Rp1.800.000.

“Kalau cuma admin sih yang wajar nilainya, ini kan setengahnya. Dari cerita teman yang lain juga yang diminta uang, sama nilainya, dan tempatnya beda-beda, berpencar, takut ketahuan mungkin,” katanya.

Dari kejadian tersebut, diduga ada oknum yang dengan sengaja upaya untuk memperkaya diri sendiri dengan adanya bantuan program. Padahal bantuan PIP seharusnya diterima siswa secara utuh dan murni tanpa potongan apapun untuk kegiatan pendidikan seperti buku, alat tulis, atau seragam, sesuai dengan tujuan bantuan tersebut.

Pelaku pemotongan, baik pihak sekolah maupun oknum lain, bisa dikenakan sanksi tegas, termasuk tuntutan hukum pidana. Jika menemukan adanya pemotongan, siswa, orang tua, atau masyarakat dapat melaporkan ke pihak berwenang, seperti pemerintah daerah atau Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik).

Sementara, Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah XI, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, H Aang Karyana, cukup kaget dan menyesalkan dengan kejadian. Namun, ia juga merasa kebingungan, karena oknum pelaku yang melakukan pungutan liar Dana PIP, bukan dari pihak sekolah.

“Saya bingung ya, itu kan yang pungut bukan pihak sekolah, mestinya orang tua siswa mendampingi saat mencairkan bantuan. Agar tidak terjadi hal demikian,” ujar Aang.

Komentar