Bidang Media dan Humas KONI Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota Temu secara Virtual Rapatkan Barisan, Satukan Arah Jalan

FOKUS1,620 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat melalui Bidang Media dan Humas menggelar pertemuan virtual dengan Bidang Media dan Humas KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, dalam rangka menjalin silaturahmi membahas perkembangan olahraga prestasi di daerah pada Kamis (17/07/2025) di Kantor KONI Pusat Senayan, Jakarta.

Ketua Umum (Ketum) KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman membuka resmi pertemuan virtual kali ini, dalam sambutannya ia memberikan pesan kepada ratusan pengurus yang hadir.

“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kehadiran pada zoom meeting ini antara lain Bapak/Ibu Bidang Media dan Humas KONI Pusat , KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota. Saya berharap KONI Pusat, KONI Provinsi, KONI Kabupaten/Kota, kita satu arah jalannya. Insya Allah pertemuan ini akan membawa kebaikan, memberikan nilai tambah bagi KONI,” tegas Marciano.

Ketua KONI Pusat buka resmi pertemuan virtual.

Ketua Bidang Media dan Humas KONI Pusat Drs. Achmad Effendi Soen yang memimpin temu media kali ini, menegaskan agar KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota seluruh Indonesia mampu bersatu agar memiliki tujuan dan tekad yang sama.

“Saya berharap kita dapat terus bergandeng tangan agar tidak terputus, tindak lanjut dari hasil temu virtual kali ini diharapkan dapat menemukan solusi yang strategis untuk kemajuan olahraga Indonesia.,” tegas Ketua Bidang Media dan Humas KONI Pusat.

Pertemuan ini ditujukan untuk mendengarkan kondisi pembinaan olahraga prestasi di Tanah Air. Ternyata banyak diantara para peserta menyuarakan kegelisahan yang ditimbulkan akibat Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No.14 Tahun 2024.

Yasin dari KONI Provinsi Gorontalo menilai bahwa sejumlah pasal yang tertera pada Permenpora No.14/2024 sangat bertentangan dengan peraturan yang ada.

“Beberapa pasal dalam Permenpora No.14 Tahun 2024 bertentangan dengan Olympic Charter, selain itu kami menilai intervensi pemerintah daerah melalui Dispora sebagai bentuk pelanggaran terhadap independensi KONI.,” jelasnya.

Meski begitu, ada juga beberapa daerah yang masih merujuk Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Sejauh ini dispora provinsi belum menerapkan itu, karena segala sesuatu terkait olahraga prestasi menjadi tanggung jawab KONI,” jelas Yasin.

KONI Provinsi Gorontalo, Yasin.

Sementara itu KONI Kalimantan Selatan dan KONI Pasuruan menyampaikan bahwa Permenpora No.14 dianggap mengintervensi banyak hal dalam keberlangsungan olahraga prestasi di Indonesia. Keduanya menilai bahwa Permenpora No.14/2024 mengintervensi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Kegelisahan juga disuarakan oleh KONI Sumatera Selatan berkaitan dengan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).

“Di Sumatera Selatan saat ini  pencairan dana hibah cukup terhambat dipengaruhi oleh regulasi Permenpora No.14 Tahun 2024.,” terang pengurus Bidang Media dan Humas KONI Sumatera Selatan.

Dari wilayah Timur Indonesia, KONI Papua Barat ikut bersuara. “Menurut saya KONI ini lembaga yang dibentuk atas dasar Perpres, oleh karena itu jika Permenpora tidak direvisi, maka akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan berpotensi menyalahi asas hukum yang berlaku.,” kata Bidang Media dan Humas KONI Papua Barat Tesalonia M.Wyzer.

Hal serupa disampaikan oleh KONI Provinsi Maluku dan KONI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). KONI Maluku menyampaikan bahwa Permenpora No.14/2024 sangat membebani daerah, karena tidak adanya sumber pendanaan alternatif seperti perusahaan swasta yang mampu memberikan dukungan.

Bidang Media dan Humas KONI Papua Barat Tesalonia M.Wyzer.

Adapun KONI Kota Salatiga, KONI Jawa Tengah, dan KONI Kota Serang menyatakan penolakan secara tegas terhadap Permenpora No.14 Tahun 2024.

Dari sisi KONI Kota Tangerang Selatan melaporkan bahwa Forum KONI Kota Seluruh Indonesia telah memiliki sikap yang sama dalam menolak Permenpora, dan tengah mengupayakan penguatan forum melalui pertemuan rutin serta rencana penyelenggaraan Pornaskot sebagai bentuk konsolidasi antar kota.

“Menyikapi Permenpora No.14/2024 tersebut, kegalauan dan kegelisahan langsung terjadi, banyak daerah yang langsung menerapkan kebijakan tersebut, mereka di stop dukungan pendanaannya (untuk olahraga prestasi),” terangnya.

Disarankan beberapa daerah agar membentuk tim perumus yang berada di bawah koordinasi KONI Pusat untuk mengkaji regulasi ini secara menyeluruh.

Menutup diskusi pada hari ini Wakil Ketua IV Bidang Media dan Humas KONI Pusat Suryansah menegaskan agar segera menyusun strategi komunikasi dan konsolidasi lanjutan, termasuk rencana menggelar forum nasional bersama pakar serta membuka ruang aksi yang lebih tegas, apabila aspirasi daerah tidak mendapat respons dari pemerintah pusat.***

Komentar