Perihal Karyawati Dilempar Sepatu di PT Ultimate Noble Indonesia, KSPSI Minta Pemkab Garut Turun Tangan

FOKUS5,579 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Garut, Andri Hidayatullah, mengecam keras tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap karyawan lokal di PT Ultimate Noble Indonesia, Jalan Cibatu-Sasak Besi, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Insiden ini menimpa Widi Astuti, seorang pekerja asal Kampung Babakan Cau, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, yang dikabarkan mengalami pelecehan verbal oleh salah seorang atasannya yang bernama Mr. Tom, yang merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan tersebut.

Ketua KSPSI Garut, Andri Hidayatullah, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencoreng etika kerja, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis bagi pekerja yang menjadi korban.

“Kami mengecam keras peristiwa ini. Tindakan makian kasar dan kekerasan terhadap pekerja lokal adalah bentuk intimidasi yang tidak bisa ditoleransi. Kami mendesak pihak perusahaan untuk segera menindak tegas pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban,” ujarnya, Minggu (09/03/2025).

KSPSI Garut KSPSI Garut menuntut agar perusahaan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa terulang. Mereka juga meminta pemerintah agar lebih ketat dalam mengawasi penggunaan TKA di Indonesia, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dalam proses investasi, perusahaan wajib menyusun rencana penggunaan TKA yang jelas, termasuk jumlah, jenis pekerjaan, serta spesifikasi pekerjaannya. Jika aturan ini dilanggar, maka harus ada sanksi tegas,” tambah Andri.

Pihaknya menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi di Kabupaten Garut, karena investasi membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, investasi tersebut tidak boleh mengabaikan hak-hak pekerja lokal.

“Kami berkomitmen menjaga iklim investasi yang kondusif di Garut. Namun, hak pekerja lokal harus dihormati. Tidak boleh ada intimidasi, apalagi ada kekerasan baik verbal maupun fisik yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana,” tegasnya.

KSPSI Garut mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk segera turun tangan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021, khususnya Pasal 35 Ayat 1 huruf a, b, dan c yang mengatur pengawasan penggunaan TKA. KSPSI juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini agar hak-hak pekerja lokal tetap terlindungi.

“Kami tidak ingin ada perbudakan di tanah sendiri. Pemerintah harus memastikan regulasi ditegakkan, agar tidak ada eksploitasi terhadap pekerja lokal oleh tenaga kerja asing. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tandas Andri Hidayatullah.

Ia menambahkan, keberadaan tenaga kerja asing seharusnya memberikan transfer ilmu dan teknologi, bukan menjadi ancaman bagi pekerja lokal. Oleh karena itu, pengawasan ketat dari pemerintah serta sikap tegas dari serikat pekerja sangat dibutuhkan demi menciptakan lingkungan kerja yang adil dan aman bagi semua pekerja, pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *