Pemkab Garut Akhirnya Ikuti Kebijakan Pemprov Jabar, Jadwal Masuk Kerja ASN Pukul 06.30

FOKUS1,905 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Meski awalnya para ASN di lingkup Pemkab Garut sempat dibuat bingung dengan jadwal masuk kantor karena ada perbedaan antara Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat (Masuk Pukul 06.30) dan SE Bupati Garut (Pukul 08.00), Pemerintah Kabupaten Garut akhirnya resmi menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H.

Revisi SE Bupati Garut

Penyesuaian ini mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Garut Nomor : 100.3.4.2/1439/BKD Tahun 2025.

Plh. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut, Bambang Hafidz menyampaikan bahwa perubahan jam kerja ini bertujuan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa bagi ASN sekaligus menjaga produktivitas pelayanan publik.

Berikut jam kerja ASN selama Ramadan :

• Bagi Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja:
– Senin – Kamis: 06.30 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
– Jumat: 06.30 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 13.00 WIB)

• Bagi Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja :
– Senin – Kamis & Sabtu: 06.30 – 12.00 WIB
– Jumat: 06.30 – 11.30 WIB

“Penyesuaian jam kerja ini mulai berlaku pada Senin, 10 Maret 2025. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan ASN tetap dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa mengurangi kesempatan beribadah di bulan suci Ramadan,” ujar Plh. Kepala BKD.

Bambang menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *