HARIANGARUTNEWS.COM – Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG), menyesalkan sikap pengelola restoran siap saji yang berada di area Ciplaz Mal Ramayana Garut, Jalan Pakuwon, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, yang membuka usaha siang hari, sehingga mereka kurang menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Ketua Umum FPPG, yang juga pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Nurjaman mengatakan, pihaknya prihatin dan menyesalkan kepada pemilik restoran yang masih buka siang hari sehingga dianggap tidak menghormati mayoritas umat sedang berpuasa.
“Bahkan ada restoran cepat saji buka sejak pagi hari dan terlihat dengan jelas pembeli yang sedang menikmati hidangan. Kemarin di hari pertama puasa, Cafe Fore dan Resto Yoshinoya yang kena tegur Pemerintahan Kecamatan Garut Kota dan pengelola Ramayana. Kini giliran Cafe JCo, Mako dan Ichiban Sushi yang buka pukul 10.00 WIB. Jelas ini melanggar Maklumat yang dibuat Forkopimda Kabupaten Garut,” ujar Ketum FPPG, Minggu (02/03/2025).
Menurut dia, sebaiknya pemilik restoran menghormati umat beribadah dan membuka restoran hanya pada sore hari menjelang berbuka puasa. Namun dia menghargai sikap pengelola Pizza Hut dan KFC yang buka mulai sore pukul 16.00 WIB dan mengizinkan bagi pembeli yang sengaja makan ditempat dan hanya diperbolehkan untuk dibungkus.
Sementara itu, Camat Garut, Rena Sudarajat S.Sos, M.Si mengungkapkan, bahwa Bupati Garut bersama Forkopimda telah mengeluarkan surat himbauan kepada pemilik restoran agar membatasi jam berjualan dan diusahakan untuk tutup pada siang hari, dan sore dibuka kembali.
Rena mengatakan, bila ada restoran atau warung yang buka siang hari maka sebaiknya ditutup saja, dan untuk penertiban diserahkan sepenuhnya kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Dia menambahkan, penertiban tersebut juga berlaku kepada pemilik tempat hiburan dan harus tutup selama sebulan penuh, bila tidak diindahkan dikhawatirkan terjadi tindakan anarkis dari warga setempat dan LSM tertentu.
“Pemilik tempat hiburan juga harus menghargai penduduk yang menjalankan ibadah puasa, sehingga harus tutup selama bulan Ramadan, katanya. Bila ada pengusaha tempat hiburan yang buka selama puasa, maka izin operasinya akan ditutup, karena dianggap melanggar aturan,” tandas Camat Garut Kota.**