HARIANGARUTNEWS.COM – Salah satu Amil Pelaksana dari Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, Hj. Neti Yuliawati, S IP, M Si, menyatakan kekecewaannya dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas yang memecat dirinya secara sepihak.
Neti yang menjabat selaku Fungsional Bagian Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Garut ini, merasa telah terjadi diskriminasi dan kesewenang-wenangan Ketua Baznas Garut yang memecat dirinya tanpa dasar hukum yang jelas. Ia mempertanyakan SK pemberhentiannya dengan dasar pengunduran diri, karena dirinya tidak membuat surat pengunduran diri.
“Saya mempertanyakan surat pengunduran diri, karena tidak pernah sekali pun memberikan surat pengunduran diri,” ucap Neti kepada wartawan, Selasa (24/12/2024) sore.
Neti menjelaskan, memang dirinya beberapa waktu lalu ada permasalahan pribadi urusan bisnis, namun tidak ada sangkut-pautnya dengan lingkungan kerja Baznas Garut, murni urusan utang-piutang pribadi dan sudah diselesaikan.
“Semua urusan pribadi saya selesaikan secara pribadi tidak ada keterlibatan Baznas dalam penyelesaiannya. Saya bekerja baik-baik saja,” katanya.
Masih kata Neti, karena adanya masalah bisnis pribadinya sehingga dirinya diminta pimpinan Baznas Garut mengundurkan diri dari Baznas Garut. Padahal kata Neti, permasalahan satu persatu sudah diselesaikan dengan pihak terkait dengan cukup bukti dan telah disampaikan kepada pimpinan Baznas Garut. Namun herannya, meski permasalahan sudah diselesaikan dan dilaporkan, dirinya tetap dianggap tidak menyelesaikan permasalahan.
“Mereka tetap ‘keukeuh’ (bersikukuh), kalau saya tidak bisa menyelesaikan masalah,” ungkapnya.
Neti menyebut, dalam proses pemberhentian dengan keluarnya SK dari Ketua Baznas Garut, dirinya hanya menerima SP1 dan SP1, dan apa yang tertuang dalam kedua dokumen tersebut sudah dilakukan. Namun, tanpa ada dokumen SP3, dirinya malah langsung menerima SK Pemberhentian dari Ketua Baznas Garut.
“Di SP1 dan SP2, isinya karena saya banyak ijin dan permasalahan pribadi. Pernah diskorsing selama 30 hari untuk menyelesaikan masalah pribadi saya. Selama 30 hari saya mencoba menyelesaikan dan Alhamdulillah ada bukti-buktinya telah menyelesaikan masalah itu,” papar Neti.
Neti mengaku, gaji bulan terakhir sejak dirinya menerima SK Pemberhentian, tidak menerimanya. Termasuk yang katanya ada pesangon yang jumlahnya tidak diketahuinya, sepeserpun tidak diterimanya. Atas kejadian yang dialaminya, ia akan melakukan upaya hukum agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam pemberhentian pegawai oleh pimpinan Baznas Garut tanpa dasar hukum yang jelas.
“Saya mau minta seadil-adilnya aja, saya akan upaya hukum,” tandasnya.
Neti menambahkan, saat menerima SK Pemberhentian, dirinya diminta oleh pimpinan Baznas Garut menandatangani kwitansi kosong dan tidak diketahui peruntukannya untuk apa.
“Sebagai pegawai gak mungkin menolak karena itu pimpinan, jadi saya terpaksa tandatangan,” kata Neti.
Menurut isue yang beredar, dikeluarkannya Neti dari Baznas Garut karena adanya kepentingan. Selain alasan asmara yang tidak dipenuhi Neti, juga tersiar kabar yang akan menggantikan posisi Neti yakni adanya reques salah satu putranya Sekretaris Ormas Islam yang ingin bekerja di kantor Baznas. (*)