Viral di Grup WhatsApp, Video Diduga Suami Anggota DPRD Garut Bagikan Gepokan Uang untuk Menangkan Paslon di Pilkada

FOKUS4,946 views

“Awas, harus menang di TPS! (Kade kudu meunang di TPS),” ujar AS sambil menyerahkan gepokan uang kepada orang-orang yang berada di lokasi.

AS diketahui merupakan bagian dari tim pemenangan paslon nomor urut 2. Keberadaan uang gepokan ini menimbulkan spekulasi bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari politik uang, yang melanggar aturan pemilu.

Potensi Pelanggaran Pemilu

Praktik politik uang dilarang keras oleh undang-undang. Jika terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan administrasi yang berat.

Kasus ini menambah panas persaingan dalam Pilkada Garut 2024, di mana strategi kotor seperti politik uang menjadi perhatian publik. Masyarakat Garut berharap penyelenggara pemilu dapat menjaga integritas pesta demokrasi dengan menindak tegas pelanggaran.

Pantau Terus Perkembangan Kasus Ini

Viralnya video ini memunculkan reaksi beragam dari warga Garut. Apakah tindakan ini akan mempengaruhi hasil Pilkada? Publik menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk menuntaskan kasus yang menjadi perhatian luas ini.(*)