HARIANGARUTNEWS.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Garut, mengeluarkan rilis resmi hasil menggagalkan perederan narkotika di Kabupaten Garut. Melalui seksi pemberantasan BNNK Garut, dalam kurun waktu dua bulan pada Desember 2023 dan Januari 2024 berhasil mengungkap dua kasus dengan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 68,4 gram serta narkotika golongan I berupa 2.240 gram atau 2,24 Kg ganja dan 0.97 gram sabu.
Kepala BNNK Garut, AKBP Deni Yusdanial SIP MH, didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Garut, Drs. H. Nurrodhin MSi dalam keterangan rilisnya dihadapan puluhan awak media mengatakan, dua kasus dimaksud yakni satu kasus dengan tersangka FAP (32) dan TN (45) yang ditangkap di Pasar Wanaraja, Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, dengan barang bukti satu paket kertas aluminium foil berisikan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 68,4 gram.
“Tersangka FAP merupakan seorang penyalahguna dan pengedar narkotika golongan I jenis ganja dan TN sebagai penyalahguna narkotika dan turut serta dalam membantu tindak pidana peredaran narkotika. Keduanya mengaku mendapatkan ganja tersebut dari temannya yang berasal dari Medan Sumatera Utara,” ungkap AKBP. Deni Yusdanial kepada awak media di Mako BNNK Garut, Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (11/01/2024).
Selanjutnya, kata AKBP. Deni, kasus kedua yakni tersangka YH, JI dan PP di lokasi penangkapan di Kp. Cibingbin, Desa Cirapuhan, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut pada Sabtu (06/01/2023), dengan barang bukti narkotika golongan I berupa 2.240 gram atau 2,24 Kg ganja dan 0.97 gram sabu.
“Selanjutnya petugas BNNK Garut melakukan pengembangan dan berhasil
mengamankan dua orang tersangka penyalahguna narkotika golongan I Jenis ganja, yaitu AS (38) warga Desa Salam Nunggal Kecamatan Leles dan TG (28) Warga Babakan Gedong Desa Jangkurang Kecamatan Leles pada hari Sabtu (06/01/2023),” beber Kepala BNNK Garut.
Dengan menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis ganja 2,24 Kg dan sabu 0.97 gram ini, kata Deni, BNN Kabupaten Garut berhasil menyelamatkan 4.482 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Tentunya kami BNNK Garut sebagai Leading Sector atau Executing Agency Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) selalu berusaha menyatukan dan menggerakkan seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara untuk mewujudkan Kabupaten Garut Bersih Narkoba,” tandas AKBP. Deni Yusdanial.
Sementara, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Garut, Drs. H. Nurrodhin MSi, yang turut hadir dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika golongan I oleh BNNK Garut tersebut, memberikan apresiasi atas keberhasilan BNNK Garut dalam menghentikan peredaran narkoba di wilayah kabupaten. Kendati demikian, BNNK dalam menjalankan tugasnya membutuhkan dukungan Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat karena kenyataan bahwa permintaan pasar terkait narkotika terus ada.
“Pemkab Garut mendukung penuh upaya P4GN di Kabupaten Garut. Seperti yang diketahui, narkotika itu merupakan musuh negara, masyarakat, dan kita semua. Lalu, kalau negara tidak hadir di tengah-tengah masyarakat dalam penanganan narkoba, maka yang terjadi adalah pelemahan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Kaban Kesbangpol Garut.
Sejalan upaya tersebut, Nurrodhin menyatakan, Pemkab Garut akan selalu berkolaborasi bersama BNNK Garut guna memerangi dan memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Garut. Selain itu, Kaban Kesbangpol juga menyebutkan kinerja Kepala BNNK Garut tergolong luar biasa, karena dalam kurun waktu dua bulan sudah mengungkap kasus narkotika di Garut. Ia juga mendukung penuh strategi dan tindakan yang dilakukan BNNK Garut yang tidak hanya melakukan pencegahan, penangkapan, tetapi juga memberikan pembinaan kepada pelaku tindak pidana narkotika.
“Untuk itu, ketika saya melihat kinerja Pak Deni Yusdinal yang berhasil menangkap beberapa tersangka dalam waktu dua bulan ini, bahkan tidak ada henti-hentinya terus berlanjut sampai hari ini, di mana ini menunjukkan bahwa BNNK Garut tidak main-main dalam menangani tindak pidana narkotika ini,” pungkasnya. (Igie)