Wakil Bupati Garut Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Bernilai Miliaran Rupiah

FOKUS1,533 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Wakil Bupati (Wabup) Garut dr Helmi Budiman, hadir dalam acara pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan botol minuman keras (miras) di halaman Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Kamis (14/12/2023). Rokok ilegal dan miras yang dimusnahkan, merupakan hasil sitaan di beberapa kabupaten kota di Priangan Timur.

Wabup Helmi mengungkapkan, ada 3,8 juta batang batang rokok ilegal (non cukai) dan 2.800 liter miras yang disita petugas dari 5 wilayah kabupaten kota se-Priangan Timur.

“80 persen temuan rokok ilegal ini adalah di Garut, jadi Garut ini sebagai tempat pemasaran daripada rokok ilegal ini. Kalau miras dari Garut itu masih dalam proses pengadilan, jadi tidak masuk kesini kalau. Ini miras hasil dari wilayah Priangan Timur,” ujarnya.

Wabup Helmi mengimbau khususnya kepada masyarakat yang memproduksi rokok agar mematuhi ketentuan peraturan yang ada. Menurutnya, di Garut itu yang banyak itu tembakau yang sudah sangat dikenal dan mempunyai merk.

“Saya kira tinggal mengikuti jejaknya saja, karena kalau ilegal itu akan merugikan negara,” katanya

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan mengatakan, bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tasikmalaya, Bea Cukai Jawa Barat, bersama Satpol PP. Rokok dan miras yang dimusnahkan kata Finari, hasil dari penindakan pada semester 2 tahun 2022 dan semester 1 tahun 2023.

Nilai barang yang akan dimusnahkan, kata Finari, mencapai lebih dari Rp5 miliar. Dari rokok ilegal yang tanpa cukai tersebut, kata dia, negara telah dirugikan sebesar Rp2,8 miliar.

Finari menjelaskan bahwa rokok ilegal tersebut semuanya merupakan produk lokal dari wilayah Garut, Tasikmalaya, Banjar, dan Pangandaran.

“Sebenarnya kalau ada masyarakat yang mau produksi rokok itu tidak masalah selama itu legal,” katanya.

Ditambahkan Finari, sanksi bagi pengedar atau penjual rokok ilegal, berupa sanksi administrasi, 3 kali lipat denda dari nilai cukainya.

“Dan sanksi itu sangat berat sekali, kalau dia tidak bisa membayar denda cukai maka dia akan dikenakan pidana, proses penyidikanya akan berjalan dan akan dipidana,” pungkasnya. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *