DPMPD Kabupaten Garut Gelar Sosialisasi Pilkades PAW, Berikut Data 14 Desa yang Akan Melaksanakan Pengganti Antar Waktu

FOKUS667 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut menyelenggarakan Sosialisasi dalam rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan di 14 Desa dari 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Garut.

Sosialisasi dilaksanakan untuk memastikan kesiapan seluruh pihak dalam mengawal proses Pilkades PAW sesuai aturan yang berlaku. Mekanisme Musdes dipilih sebagai jalan demokratis untuk menentukan pengganti kepala desa di desa yang mengalami kekosongan jabatan, sehingga keberlangsungan roda pemerintahan desa dapat tetap berjalan dengan baik.

Hadir dalam acara, Sekretaris DPMPD Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha, Kepala Bidang Pemberdayaan Desa, Idad Badrudin, Para Camat, Pjs. Kepala Desa serta Ketua BPD dari 13 Kecamatan. Sosialisasi berlangsung di Aula DPMPD Kabupaten Garut, Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler, Rabu (05/11/2025).

Mewakili Kepala DPMPD Kabupaten Garut, Sekretaris Dinas, Erwin Rianto Nugraha menyampaikan, sebanyak 14 desa di Kabupaten Garut harus menggelar Pilkades PAW karena saat ini desa-desa tersebut tidak memiliki kepala desa definitive, dan untuk menjalankan roda pemerintahan sementara di jabat oleh penjabat (Pj) kepala desa.

“Kegiatan ini nantinya bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada panitia Pilkades dan pengawas tentang tugas, tanggung jawab, serta prosedur yang harus diikuti dalam pelaksanaan Pilkades PAW. Dimana dalam penyelenggaraannya diharapkan mampu menghadirkan proses demokratis yang transparan, partisipatif, dan akuntabel,” ujar Erwin.

Sementara Kabid Pemdes pada DPMPD Kabupaten Garut, Idad Badrudin mengungkapkan, maksud dan tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan bekal dasar sebagai pedoman pelaksanaan Pilkades PAW. Kemudian untuk menyamakan persepsi kepada stakeholder pelaksana Pilkades PAW sehingga banyak regulasi yang perlu disamakan persepsinya.

Pilkades PAW ini, sambung Idad, berpedoman kepada regulasi dan aturan hukum yang mengikat yakni UU No. 4 Th 2014 Jo UU No. 3 Th 2014 Tentang Desa, PP No. 43 Th 2014, Perda No. 18 Th 2014, dan Peraturan Bupati Garut No. 11 Th 2021.

Kabid Pemdes DPMPD Kabupaten Garut, Idad Badrudin, saat menjelaskan mekanisme Pilkades PAW kepada 13 Camat, Pj. Kepada Desa dan Ketua BPD.

Kabid Pemdes juga menekankan pentingnya pengawasan bersama antara pemerintah kecamatan dan lembaga desa agar pelaksanaan Pilkades PAW melalui Musyawarah Desa (Musdes) berjalan kondusif, menghindari potensi konflik, serta menghasilkan pemimpin desa yang mampu menjalankan amanah masyarakat.

“Sosialisasi ini merupakan salah satu langkah konkret dalam meningkatkan kualitas Pilkades antar waktu di Kabupaten Garut. Adapun mekanisme PAW digelar dalam Musdes, jadi pesertanya tidak semua masyarakat menyalurkan aspirasinya tapi dikemas dalam perwakilan. Ada pun keterwakilan tersebut berasal dari unsur masyarakat seperti, tokoh masyarakat, tokoh agama tokoh pendidikan, dan lainnya,” jelasnya.

Idad menjelaskan, Pilkades PAW ini untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa sebelumnya karena ada yang meninggal dunia, terlibat kasus hukum, karena sakit, hingga mengundurkan diri. Untuk mengisi kekosongan tersebut, imbuhnya, maka perlu dilakukan Pemilihan Kepala Desa PAW yang dilaksanakan oleh masyarakat desa.

“Pilkades PAW secara Musdes yang rencananya jika memungkinkan akan digelar pada akhir tahun 2025 ini, diharapkan jadi momentum penguatan demokrasi desa, sekaligus memastikan kesinambungan pembangunan dan pelayanan di tingkat desa,” pungkas Idad.***(Igie)

Berikut 14 Desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu :

1. Desa Lewo Baru Kecamatan Malangbong
2. Desa Limbangan Tengah Kecamatan Limbangan
3. Desa Pasirwaru Kecamatan Limbangan
4. Desa Keresek Kecamatan Cibatu
5. Desa Cinunuk Kecamatan Wanaraja
6. Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja
7. Desa Mekarsari Kecamatan Cilawu
8.Desa Mulyasari Kecamatan Bayongbong
9. Desa Cikajang Kecamatan Cikajang
10. Desa Karyasari Kecamatan Cibalong
11. Desa Purbayani Kecamatan Caringin
12. Desa Cisewu Kecamatan Cisewu
13. Desa Mekarmukti Kecamatan Talegong
14. Desa Wangunjaya Kecamatan Bungbulang

Komentar