6.596 NIP PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Garut Sudah Ditetapkan, Ini Jadwal Pelantikannya

FOKUS8,767 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Seiring rampungnya seluruh tahapan seleksi, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), para peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini mulai menantikan momen penting pelantikan.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu adalah proses resmi pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu menjadi aparatur negara. Tahap ini menandai dimulainya masa kerja mereka secara sah setelah seluruh administrasi, termasuk penetapan NIP selesai.

Pelantikan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi dan menjadi dasar hak, kewajiban, serta gaji PPPK Paruh Waktu selama masa perjanjian kerja.

Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Garut sudah menentukan tanggal pelantikan PPPK Paruh Waktu yakni pada Jumat (07/11/2025) mendatang.

“NIP untuk 6.596-an PPPK Paruh Waktu semuanya sudah terbit, kita akan lantik pada hari Jumat 7 November 2025 besok,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, usai melaksanakan apel gabungan di lapangan Setda, Senin (03/11/2025).

PPPK Paruh Waktu, kata Sekda, adalah pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dengan jam kerja lebih sedikit dibanding pegawai penuh waktu. Sekda mengungkapkan, dalam prosesnya PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Garut ada 20 orang diantaranya yang meninggal dan mengundurkan diri.

“Mereka tetap menerima hak dan tunjangan sesuai ketentuan, namun memiliki fleksibilitas kerja yang lebih tinggi. Program ini memungkinkan pemerintah memanfaatkan tenaga honorer atau profesional untuk mendukung layanan publik tanpa harus mengangkat pegawai secara permanen,” tandas Sekda Garut.***(Igie)

Komentar