DPMD dan Dinas Sosial Garut “Kecolongan”, Tanpa Pengunduran Diri Kades Dilantik Jadi ASN

FOKUS2,118 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Ribuan calon Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) teknis khusus Kementerian Sosial Republik Indonesia Formasi Tahun 2024, dilantik Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) diselenggarakan serentak se-Indonesia, termasuk di Kabupaten Garut yang mengikuti secara Zoom, pada Jum’at (03/10/2025) lalu.

Namun dari 300 lebih ASN PPPK Kabupaten Garut yang dilantik ditemukan kerancuan. Diduga ada kelalaian dalam verifikasi penyusunan administrasi persyaratan untuk calon PPPK yang dilantik oleh Dinas terkait. Ditemukan ada nama salah seorang kepala desa aktif yang juga menjabat Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) yang turut dilantik sebagai ASN PPPK bernama Sana Suntana yang saat ini menjabat Kepala Desa Cipancar dan TKSK di Kecamatan Leles.

Hal ini tentunya berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah PP Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4/SE/XI/2019, bahwa kepala desa dilarang rangkap jabatan, untuk menjaga fokus dan integritas mereka dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat.

Kepala Desa Cipancar Kecamatan Leles terdaftar sebagai peserta PPPK dengan nomor 24301430810001620.

Kemudian, Kepala Desa tidak boleh merangkap jabatan lain yang sumber gajinya dari negara, misalnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apabila ada kepala desa dan perangkat desa yang merangkap jabatan, ia harus memilih salah satu pekerjaan. Jika tidak, ia dapat menghadapi sanksi, termasuk diberhentikan dari jabatannya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Drs Aji Sukarmaji, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya mengaku baru mengetahui hal tersebut dan akan menelusuri terkait adanya rangkap jabatan Kepala Desa yang menjadi TKSK dan lolos PPPK.

“Saya baru tahu, coba nanti saya cek,” singkat Kadinsos Garut.

Sementara, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes), Idad Badrudin, menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh rangkap jabatan, seperti halnya menjadi ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami belum menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, ya harus memilih salah satu, mau jadi kepala desa atau menjadi ASN PPPK. Kemudian juga tidak boleh menerima dua sumber penghasilan yang sama dari pemerintah,” tegas Idad.***

Komentar