Bakesbangpol dan BNNK Garut Bahas Raperbup Tentang P4GN, Ketua GANNA : Ini Simbol Perjuangan Bersama Melawan Ancaman Narkoba

FOKUS1,547 views

HARIANGARUTNEWS.COM -Pemerintah Kabupaten Garut melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Aula Bakesbangpol, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Rabu (01/10/2025).

Hadir dalam acara, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut, Drs. H. Nurrodhin M.Si beserta jajaran, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut, AKBP. Deni Yusdanial, S.IP MH dan jajaran, Perwakilan Kepala Lapas IIB Garut, Anggi Suryawan, KBO Sat Narkoba Polres Garut, IPDA Eko Budi Santoso, S.H, Praktisi Hukum Tomi Mulyana, SH, MH, M.Kom, Ketua Gerakan Anti Narkotika Nusantara Amartha (GANNA) Kabupaten Garut, Igie N. Rukmana S.Kom, Perwakilan Pengurus Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Garut, Deni Rinjani, para Manager Karaoke dari Milan, Hans, Genesis, Candra Kirana, Jardin dan Fame Elda.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut, Nurrodhin, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk merumuskan bersama-sama mengenai jenis kegiatan, sasaran, pelaksana, anggaran, serta ketentuan-ketentuan lain terkait deteksi dini Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Garut telah ditetapkan pada tanggal 3 Desember 2021. Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut maka terdapat 1 peraturan yang harus diturunkan, yaitu Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Garut,” ungkap Nurrodhin.

Diskusi Pembahasan Raperbup tentang P4GN di Aula Bakesbangpol Kabupaten Garut.

Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ini, kata dia, akan mengatur mengenai jenis kegiatan, sasaran, pelaksana, serta ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan deteksi dini P4GN dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Garut.

“Harapannya kegiatan deteksi dini dapat tepat pada sasaran, selain itu juga tim pelaksana dapat menjalankan tugas dan koordinasi dengan efektif sesuai dengan yang telah diatur dalam Perda dan Perbup. Kegiatan tersebut juga sebagai upaya untuk menyatukan persepsi, mendapatkan informasi, dan mencapai kesepakatan terkait P4GN,” ujar Nurrodhin.

Sementara Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut Deni Yusdanial menuturkan, pokok pikiran penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Garut Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2021 Tentang P4GN, bahwa Penyalahgunaan Narkotika sudah dianggap sebagai salah satu kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime).

“Kejahatan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza) memiliki dampak luar biasa yang dapat mengancam serta merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara. Oleh karenanya, penanggulangan kejahatan Narkotika ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen masyarakat,” ungkap Kepala BNNK Garut.

Ketua DPD GANNA Kabupaten Garut yang juga Pimpinan Redaksi Harian Garut News, Igie N. Rukmana.

Menurut AKBP. Deni, Peraturan Bupati Garut Tentang P4GN yang sedang dirancang ini merupakan kelanjutan dari Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang P4GN dengan dilatarbelakangi pada situasi dan kondisi yang menempatkan Indonesia sebagai negara yang darurat narkoba.

“Jadi ini merupakan amanat langsung genderang perang dari Presiden RI terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekusros narkotika di Indonesia, khususnya Kabupaten Garut. Di dalam Peraturan Bupati nantinya diatur tentang Ketentuan Umum, Fasilitasi P4GN, Rencana Aksi Daerah, Deteksi Dini, Antisipasi Dini, Pencegahan, Pemberantasan, Pembentukan dan Penanganan, Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pendanaan dan Ketentuan Umum lainnya,” ungkap Deni.

Dalam kesempatannya, salah satu peserta rapat, Ketua GANNA Kabupaten Garut, Igie N. Rukmana, mengajak kepada seluruh peserta rapat agar bersama-sama untuk memerangi peredaran Narkoba. Dalam rangka P4GN, kata Igie, Presiden RI telah mengeluarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, tentang rancangan aksi nasional P4GN dan Prekursor Narkotika.

“Selain memperkuat kesadaran publik akan bahaya narkoba, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan bersih narkoba. Dengan adanya Perda Nomor 7 Tahun 2021 dan dengan diperkuat oleh Peraturan Bupatinya menurut kami ini sebagai simbol perjuangan bersama melawan ancaman narkotika yang dapat merusak generasi bangsa di Kabupaten Garut,” tandas Igie.***

Komentar