Marak Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Komisi IV DPRD Garut, Sepakat KPAD Harus Segera Dibentuk

FOKUS341 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Komisi IV DPRD Garut menerima audiensi dari Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama yang menginginkan akselerasi terbentuknya lembaga Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) di Kabupaten Garut. Audiensi berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Garut, Senin (29/09/2025).

Ditemui usai menerima audiensi, anggota DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan mengatakan, hubungan antara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) bersifat koordinatif, konsultatif, dan integratif. Di mana KPAI menjadi lembaga pusat yang memberikan dukungan dan dorongan. Sementara KPAD adalah lembaga daerah yang bertugas mengawasi dan melindungi anak di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Yudha menyampaikan, KPAI secara aktif mendukung pembentukan KPAD di daerah sebagai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dan untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia secara menyeluruh. Amanat pembentukan KPAD tertuang di pasal 74 ayat 2 di Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang pembiayaanya dibebankan kepada APBD.

“Baik KPAI dan KPAD adalah lembaga negara independen, namun total sumber pendanaannya berasal dari negara dengan tujuan untuk melayani publik. Garut juga memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan,” jelas Yudha.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini menyebut, melihat banyaknya kekerasan terhadap anak, baik kekerasan verbal, fisik, dan kekerasan seksual memang sudah waktunya Kabupaten Garut memiliki lembaga KPAD sebagai badan penunjang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dalam Perlindungan anak. Apalagi kata Yudha, dengan jumlah populasi anak usia 0-14 tahun yang mencapai 731 ribu jiwa dari total 2,8 juta penduduk Garut.

Menurutnya, kaitan dengan kebutuhan anggaran, Pemkab Garut bisa mengoptimalkan kolaborasi pendanaan dari CSR untuk operasional KPAD.

“Barusan dari Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama Garut, menginginkan adanya percepatan pembentukan KPAD Garut, mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak,” kata Yudha.

Dirinya juga sudah menerima informasi kasus kekerasan seksual terhadap anak, seperti salah satunya yang terjadi di Kecamatan Leles, tindakan kekerasan seksual terhadap anak didik oleh oknum pengajar, sehingga urgent sekali untuk dibentuknya KPAD di Kabupaten Garut.

“Kami Komisi IV menyepakati, karena memang perlu peran serta masyarakat, jadi KPAI KPAD ini adalah perwakilan masyarakat, walaupun kelak nanti dibiayai oleh APBN atau APBD,” terangnya.

Yudha menekankan urgensinya dibentuk KPAD, karena ragam kasus sudah banyak terjadi, anak oleh ayak kandung atau kerabat, siswa oleh oknum pengajar baik formal maupun non formal, bullying atau perundungan dan masyarakat lainnya. Ia meminta juga kepada Dinas Pendidikan untuk kembali mengaktifkan Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual (PKS).

“Ini untuk mencegah fenomena seperti di SDN Leles, bagaimana seorang guru bisa melakukan pelecehan seksual sampai 51 siswa beda angkatan. Jadi yang sudah lulus juga akhirnya speak up. Ini jangan sampai ada lagi,” tegasnya.

Meski saat ini pelaku sudah dinonaktifkan oleh Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Garut, ia berpendapat seharusnya oknum guru tersebut dipecat saja dari Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menciptakan sekolah yang aman dan nyaman untuk siswa dalam kegiatan belajar mengajar. (Ndy)

Komentar