Sungai Cicatur di Kadungora Diduga Tercemar Limbah, Ini Kata Kadis LH Garut

FOKUS2,194 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di kawasan Kampung Citeureup, Bojong dan Kampung Buleud, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Komunitas Hejo Garut menemukan indikasi pembuangan limbah ke aliran sungai yang diduga berasal dari pabrik olahan makanan.

Temuan itu terungkap setelah Ketua Komunitas Hejo Garut, Muhamad Zaenal Anatana beserta tim melakukan survei lapangan yang dilakukan baru-baru ini. Dirinya bertemu langsung dengan tokoh masyarakat setempat dan mendapat penjelasan dari kondisi yang terjadi.

“Hasil survei menunjukkan penurunan kualitas lingkungan yang berdampak besar pada kehidupan warga. Kami melakukan penelusuran dari hulu ke hilir aliran yang diduga tercemar. Ada beberapa perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan makanan,” kata Zaenal.

Menurutnya, warga yang bergantung pada perikanan kini kesulitan melakukan budi daya ikan. Selain itu, sejumlah gangguan kesehatan mulai dikeluhkan, Kondisi ini memperburuk situasi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.

Pihaknya menuntut pemerintah daerah turun tangan menangani dugaan pencemaran lingkungan yang diduga kuat dilakukan oleh salah satu pabrik produksi makanan tersebut. Zaenal dan tim menyoroti aktivitas perusahaan yang disebut mencemari sungai Cicatur.

Ia juga mengingatkan para pengusaha agar tidak menjadikan alasan kedekatan atau pertemanan antara pengusaha dengan pejabat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengabaikan untuk tidak urus izin.

“Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, harus segera menindaklanjuti masalah ini. Jika terbukti ada pelanggaran, aparat penegak hukum wajib mengambil tindakan hukum. Jangan karena dekat dengan pejabat lalu tidak mengurus izin lingkungan, DLH harus ambil sikap tegas,” ujarnya, Kamis (25/09/2025).

Masyarakat berharap pemerintah segera memberi solusi nyata agar kehidupan mereka pulih. Pihak terkait juga mendesak perusahaan melakukan evaluasi sistem pembuangan limbah guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Jujun Juansyah Nurhakim, ST, MT, menyatakan bahwa kasus tersebut pernah ditangani Pemerintah Kabupaten Garut. Menurutnya, bagi pengusaha yang tidak mengurus izin lingkungan akan ditindak tegas, sesuai atauran perundang undang yang berlaku.

“Untuk memastikan pengelolaan limbah yang aman dan sesuai standar, kami belum verifikasi lagi dokumennya. Apakah perusahaan di wilayah tersebut izinnya sudah ditempuh atau diperpanjang, nanti kami akan koordinasi dengan bagian bidang,” tandas Kadis LH Kabupaten Garut.

Dalam kesempatannya, Jujun mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Garut agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, mengelola limbah sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki.

“Kami tidak melarang operasional perusahaan, namun kami tegaskan bahwa pembuangan limbah ke media lingkungan yang tidak sesuai aturan adalah pelanggaran serius. Ini bukan hanya tugas DLH atau aparat, tapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Sementara Camat Kadungora, Muhamad Badar Hamid, yang baru menjabat di wilayah tersebut mengaku akan melakukan monitoring ke lokasi sungai yang diduga tercemar limbah.

“Belum saya kontrol, insya Allah ditindaklanjut,” ungkap Badar.***

Komentar