Viral di Jalan Cikajang-Pameungpeuk Ada Rumah Berdiri Diatas Aspal, Kadishub Garut : Itu Tanah Milik Negara

FOKUS1,700 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Viral dan menjadi perbincangan warga masyarakat setempat, ada bangunan rumah permanen di atas jalan aspal jalur jalan provinsi Garut-Pameungpeuk, tepatnya di Kampung Cihideung RT 01/01 Desa Karamatwangi Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut.

Dari informasi yang dihimpun media, bangunan rumah permanen milik salah seorang warga ini berdiri dibangun di atas jalan raya diketahui sudah sejak tahun 2018. Padahal seyogyanya, sarana jalan diperuntukkan untuk kelancaran lalu lintas orang dan barang, serta mendukung berbagai aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya.

Salah seorang warga masyarakat setempat mengatakan, sarana jalan merupakan prasarana penting dalam menghubungkan berbagai daerah dan memperlancar kegiatan sehari-hari masyarakat. Tanah jalan raya pada umumnya merupakan tanah negara yang dikuasai oleh pemerintah baik pusat atau daerah, bukan milik perseorangan atau badan hukum tertentu.

Makanya, dirinya sangat keheranan dengan adanya bangunan rumah tinggal di atas jalan raya tersebut. Ia pun mempertanyakan, kenapa pemerintah tutup mata, atau ada kongkalikong, ada transaksi jual beli tanah jalan tersebut antara pihak pemerintah dan yang bersangkutan.

“Ini tadinya jalan dua jalur, tapi kenapa malah dibangun rumah. Ini menyalahi aturan, terus status tanahnya apa dia bisa membangun rumah di atas jalan. Kalau hak milik tak mungkin, tanah jalan ini kan fasilitas umum, milik negara bukan milik pribadi,” ujar salah seorang warga.

Dari keterangan warga lainnya, didapat informasi dugaan jual beli antara oknum pegawai dinas perhubungan dengan yang bersangkutan. Padahal, tanah yang merupakan bagian dari jalan raya tidak boleh diperjualbelikan. Tanah jalan raya adalah aset negara atau pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi kepentingan umum dan tidak dapat dimiliki secara pribadi untuk diperjualbelikan.

Menjualbelikan tanah jalan raya termasuk dalam tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah. Pelaku penyerobotan tanah, termasuk menjual tanah negara untuk jalan, dapat dijerat pidana penjara paling lama empat tahun, seperti yang diatur dalam pasal 385 KUHP.

Tidak boleh tanah jalan digunakan untuk bangunan rumah. Tanah jalan, termasuk jalan lingkungan perumahan, adalah fasilitas umum yang seharusnya digunakan untuk akses dan mobilitas, bukan untuk bangunan. Membangun di atas tanah jalan melanggar aturan dan dapat membahayakan keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Satria Budi, saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa lokasi tersebut berstatus tanah milik negara dan kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hingga saat ini, kata Dia, tidak ada transaksi jual-beli dan memang tanah negara tidak boleh diperjualbelikan.

“Tidak boleh diperjualbelikan, kalau pun iya terjadi jual beli, tinggal usut saja kepada siapa dulu yang bersangkutan menyerahkan uang, siapa penerimanya. Tapi sampai saat ini, status tanah jalan tersebut adalah milik negara,” tandas Satria Budi, Senin (04/08/2025). ***

Komentar