KKN Tematik IPB Gelar Sosialisasi dan Pembentukan KUPS untuk Perhutanan Sosial Berkelanjutan di Desa Jayamekar Pakenjeng

FOKUS98 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Mahasiswa KKN Tematik IPB University melaksanakan kegiatan sosialisasi yang bertajuk “Sosialisasi dan Pembentukan Kelembagaan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS)”, di Kantor Desa Jayamekar, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, pada Jumat (11/7/2025).

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Perangkat Desa Jayamekar, warga masyarakat setempat, penyuluh perhutanan sosial, serta pengurus dan anggota LD Gemah Ripah.

Dalam sambutannya, Koordinator Desa KKN IPB di Desa Jayamekar, Daffa Naufal Dzikrillah menyampaikan sambutan dan harapan dalam kegiatan sosialisasi ini.

“Dengan adanya sosialisasi ini bisa menjadi sarana dan tempat untuk bertukar informasi, pengalaman, dan mempererat tali silaturahmi antar warga Desa Jayamekar,” ujarnya.

Dalam acara tersebut, panitia KKN-T IPB menghadirkan Narasumber sosialisasi, yakni Asep Heriyanto, S.Hut, M.P. dari Cabang Dinas Kehutanan V (CDK V) Wilayah Jawa Barat. Asep menyampaikan bahwa dalam pembentukan KUPS ini masyarakat dapat merubah pola pikirnya bahwa menjadi KUPS bukan hanya sebagai penggarap, namun juga sebagai pengatur atau yang me-manage perhutanan sosial yang bisa meningkatkan dan mengembangkan usaha.

Pendamping KKN-T IPB di wilayah Garut, Yayat Nurkholid yang turut hadir menyampaikan rencana program kerjasama antara LD Gemah Ripah, para petani, dan warga Desa Jayamekar dengan mitra yang didampingi oleh IPB.

“Bapak-bapak harus paham dengan adanya pembentukan KUPS ini kita saling membantu mensejahterakan Desa Jayamekar dan jangan saling menjatuhkan satu sama lain,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan penandatanganan berita acara pembentukan KUPS, yang ditandatangani oleh Sekretaris Desa Jayamekar, Koordinator Desa Kelompok KKN, Ketua LD Gemah Ripah, serta ketua KUPS yang terpilih.

Perhutanan sosial sendiri menurut Permen-LHK No. 9 Tahun 2021 merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Kelompok perhutanan sosial di Desa Jayamekar sudah mendapatkan SK Menteri sejak tahun 2024 (SK.11889/MENLHKPKPS/PSL.15/10/2024) dengan luas kelola sekitar 893 Ha dengan 185 anggota. Dalam pembentukan ini dibentuk dua KUPS yang terdiri dari KUPS Alpukat (Agro Tani Barokah) dan KUPS Kopi (Safana Kopi). Setelah pembentukan KUPS dilanjutkan dengan pembuatan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS). ***

Komentar