Rapat Paripurna DPRD Bahas Akselerasi RPJMD 2025-2029, Bupati Garut : Kuatkan Sinergitas dan Dialektika yang Konstruktif

FOKUS60 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (21/07/2025).

Bupati Garut menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan salah satu akselerasi pembahasan program pembentukan peraturan tahun 2025 dan optimalisasi perencanaan program kegiatan untuk tahun 2025. Selain itu, lata dia, juga membahas kegiatan yang perlu dilaksanakan pada tahun 2026 sebagai implementasi tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

“Pembentukan produk hukum daerah dimaksudkan untuk mengatur kembali tata cara penyusunan program pembentukan produk hukum daerah secara lebih holistik sesuai dengan skala prioritas. Dengan prioritas ini, diharapkan penyusunan program produk hukum daerah menjadi terencana, terpadu, dan sistematis. Sehingga bisa terlaksana secara efektif, efisien, tertib, teratur, sistematis, serta tidak tumpang tindih,” tegas Bupati Garut.

Ia menambahkan, arah pengetahuan yang ingin dicapai dari perancangan peraturan Kabupaten Garut tentang produk hukum daerah adalah memberikan kepastian hukum sebagai landasan dalam penyusunan program produk hukum di daerah lingkungan Kabupaten Garut yang menjadi kewenangan dan panduan bagi DPRD Kabupaten Garut dan kepala daerah.

“Untuk mendukung pencapaian misi Indikator Kinerja Utama (IKU) pemerintah daerah, akan dirumuskan tujuan dan sasaran masing-masing perangkat daerah. Hal ini dalam rangka peningkatan pencapaian kinerja penyelenggara pemerintah daerah, terutama menyangkut kualitas pelayanan yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya dalam akselerasi program kegiatan harus memperhatikan kondisi atau permasalahan yang terjadi secara seksama,” bebernya.

Syakur berharap rapat paripurna ini bisa menjadi momentum untuk saling menguatkan komitmen dalam mengembangkan sinergitas yang kokoh dan dialektika yang semakin konstruktif. Hal ini, imbuhnya, penting untuk mewujudkan harapan masyarakat kepada pemerintah sebagai pemangku dan pengembang amanat rakyat.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Garut, Yusup Musyaffa, menyampaikan terkait rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Ia menjelaskan bahwa raperda ini merupakan instrumen untuk menjalankan otonomi daerah dan mewujudkan hak konstitusional masyarakat di daerah. Pembentukan raperda ini dilandasi oleh Pasal 1 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang menjamin persamaan kedudukan warga negara di mata hukum dan pemerintah.

“Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ini berarti setiap warga negara tanpa memandang latar belakang apapun memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan serta wajib tunduk pada hukum yang berlaku,” terang Yusup.

Ia menegaskan, penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara, khususnya warga miskin, merupakan salah satu upaya pemenuhan dan implementasi hak konstitusional yang menjamin hak warga negara, akses keadilan (access to justice), dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut berkomitmen untuk membentuk peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat Garut yang membutuhkan.

“Dengan terbentuknya Perda ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk membantu merealisasikan hak konstitusional warga negara dalam bidang hukum, khususnya untuk orang miskin atau kelompok orang miskin yang memiliki permasalahan hukum,” jelasnya.

Yusup menyadari bahwa pemberian bantuan hukum selama ini belum banyak menyentuh kelompok miskin, sehingga mereka kesulitan mengakses keadilan karena terhalang oleh kondisi sosial ekonomi mereka.

Tambahannya, merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Garut, jumlah penduduk miskin pada tahun 2024 tercatat 9,68% atau sekitar 259.320 jiwa.

“Memperhatikan data tersebut, sangat penting bagi daerah untuk menunjukkan kepedulian dan memberikan jaminan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat miskin serta menyediakan anggaran untuk bantuan hukum tersebut,” pungkas Yusup.***

Komentar