Bagaimana Keamanan Data Pribadi di Era Media Sosial?

FOKUS3,544 views

Oleh : Suci Fitriyani | Wartawan Harian Garut News | Mahasiswa Universitas Pamulang – Ilmu Komunikasi

HARIANGARUTNEWS.COM – Keamanan data pribadi di era media sosial menjadi isu krusial mengingat meningkatnya risiko penyalahgunaan data oleh pelaku kejahatan siber. Data pribadi, seperti nama, alamat, nomor telepon, email, hingga nomor kartu kredit, sangat rentan dieksploitasi jika tidak dijaga dengan baik. Penyalahgunaan ini dapat berujung pada pencurian identitas, penipuan finansial, hingga kerusakan reputasi dan pelanggaran privasi.

Beberapa tantangan utama keamanan data pribadi di era digital antara lain serangan phishing, pencurian data melalui aplikasi atau situs tidak terpercaya, dan penyebaran malware yang dapat mencuri informasi sensitif. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi menjadi sangat penting untuk mencegah kejahatan siber yang semakin kompleks di tahun 2025.

Bagaimana Cara Menjaga Keamanan Data Pribadi?

Berikut beberapa langkah penting untuk menjaga keamanan data pribadi di media sosial dan internet:

1. Pikirkan Sebelum Membagikan Informasi
Hindari membagikan informasi sensitif seperti alamat rumah, nomor telepon, atau tanggal lahir secara sembarangan di media sosial.
2. Gunakan Kata Sandi yang Kuat dan Unik
Buat kata sandi berbeda untuk setiap akun dengan kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan simbol. Hindari kata sandi yang mudah ditebak seperti tanggal lahir.
3. Aktifkan Autentikasi Dua Faktor (2FA)
Menambahkan lapisan keamanan ekstra dengan kode verifikasi yang dikirim ke ponsel atau email saat login.
4. Waspadai Tautan dan Lampiran Mencurigakan
Jangan klik tautan atau membuka lampiran dari sumber tidak dikenal karena dapat mengandung malware atau phishing.
5. Perbarui Perangkat Lunak dan Aplikasi Secara Berkala
Pembaruan biasanya mengandung patch keamanan penting yang menutup celah yang dapat dieksploitasi peretas.
6. Gunakan VPN Saat Mengakses Wi-Fi Publik
VPN mengenkripsi data sehingga lebih aman dari peretasan saat menggunakan jaringan publik.
7. Atur Privasi Akun Media Sosial
Batasi siapa saja yang dapat melihat informasi dan aktivitas Anda di media sosial dengan pengaturan privasi yang tepat.
8. Hati-hati dengan Permintaan Pertemanan dan Kuis Online.

Jangan menerima permintaan pertemanan dari orang asing dan pastikan kuis atau kontes yang diikuti berasal dari sumber terpercaya.

Selain langkah-langkah teknis, regulasi seperti PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) juga hadir untuk melindungi data pribadi anak-anak di platform digital, memastikan persetujuan orang tua, dan mencegah eksploitasi data anak untuk kepentingan komersial. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mulai berlaku penuh sejak Oktober 2024 memberikan kontrol hukum kepada individu atas data pribadinya, termasuk hak untuk mengetahui, mengoreksi, dan menolak pemrosesan data yang tidak relevan.

Kesadaran dan edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga data pribadi sangat diperlukan agar tidak menjadi korban kejahatan siber yang semakin marak. Sosialisasi harus dilakukan secara luas dan sederhana agar semua lapisan masyarakat memahami risiko dan cara melindungi data mereka di dunia digital.***

Komentar