Bupati Garut Lantik Penjabat Kepala Desa, Berikut Nama-nama 22 Desa Persiapan

FOKUS2,048 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat dan DPRD, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, melantik 22 ASN untuk melaksanakan tugas sebagai Penjabat Kepala Desa di Desa Persiapan yang dimekarkan dari desa induk, di Gedung Pendopo Garut, Kelurahan Paminggir Kecamatan Garut Kota, Jum’at (20/06/2026).

Tugas Penjabat Kepala Desa di Desa Persiapan, melaksanakan tugas diantaranya, menetapkan batas-batas desa sesuai dengan kaidah tofografis, pengelolaan anggaran operasional desa persiapan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Induk, pembentukan struktur organisasi, dan pengangkatan perangkat desa.

Selain itu, tugas-tugas lainnya, menyiapkan fasilitas dasar bagi penduduk desa, pembangunan sarana prasarana pemerintahan desa, pendataan kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan dan kesehatan serta pembukaan akses perhubungan antar desa. Penjabat Kepala Desa melaporkan perkembangan Desa Persiapan secara berkala setiap 6 bulan sekali kepada Bupati melalui Camat dan Desa Induk, serta tugas-tugas lainnya sesuai dengan kewenangannya.

Sekretaris DPMD Garut, Erwin Rianto Nugraha, menyampaikan bahwa sebanyak 22 Desa Persiapan ini sudah keluar register dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) pada tanggal 2 Juni 2025 lalu. Penjabat Kepala Desa yang dilantik ini akan bertugas sampai Desa Persiapan ini disahkan menjadi Desa Difinitif.

“Untuk menjadi desa definitif ini berproses, kita evaluasi dulu, jangan berasumsi dengan desa persiapan ini bisa langsung jadi desa definitif. Kita evaluasi antara satu sampai tiga tahun, dengan evaluasi per enam bulan sekali,” ujar Erwin usai acara pelantikan.

Lanjut Erwin, kalau sesuai hasil evaluasi tersebut hasil dan perkembangannya bagus, selanjutnya akan disusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk pembentukan desa baru. Menurutnya, bisa saja terjadi nanti setelah evaluasi dalam kurun waktu yang ditentukan, 22 Desa Persiapan tersebut berkurang jumlahnya.

“Bisa saja terjadi tidak 22 yang jadi definitif, evaluasinya ada yang satu tahun, dua tahun atau mungkin tiga tahun, karena maksimal tiga tahun sesuai Permendagri nnomor 1 tahun 2017,” tandas Erwin.

Dikatakan Erwin, 22 Desa Persiapan tersebut, tersebar di 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Garut. Proses usulan Desa Persiapan sudah dilakukan sejak tahun 2019, hanya saja dalam prosesnya sempat terhenti karena bencana Covid-19, sehingga Pemkab Garut melanjutkan program di awal tahun 2022 hingga saat ini. Dalam proses evaluasi, ada beberapa kriteria indikator penilaian yang akan dilakukan dari tim.

Erwin juga menegaskan, di Desa Persiapan tidak ada kewenangan pengelolaan anggaran keuangan desa, belum ada APBDes dan RKPDes, masih menginduk ke Desa Induk.

“Hanya operasional, operasionalnya itu paling banyak 30 persen dari biaya operasional Desa Induk. Jadi disini, tolong tunjukkan partisipasi gotong royong masyarakat lebih diutamakan,” harap Erwin. (Ndy)

Berikut 22 nama-nama Desa Persiapan di Kabupaten Garut :

1. Desa Senang Mekar Kecamatan Banyuresmi
2. Desa Sagawangi Kecamatan Caringin
3. Desa Cisarua Kecamatan Caringin 4
4. Desa Sagarawangi Kecamatan Cibalong
5. Desa Wanamekar Kecamatan Cibalong
6. Desa Cisalam Cibatu
7. Desa Sukamanah Kecamatan Cigedug
8. Desa Barukai Kecamatan Cigedug
9. Desa Cikuray Kecamatan Cigedug
10. Desa Cigembong Kecamatan Cikajang
11. Desa Mekarmurni Kecamatan Cilawu
12. Desa Cibuluh Kecamatan Cisurupan
13. Desa Kurnia Kecamatan Kersamanah
14. Desa Sindang Rahayu Kecamatan Leuwigoong
15. Desa Samarang Nanjung Kecamatan Samarang
16. Desa Cirapuhan Kidul Kecamatan Selaawi
17. Desa Ganeas Kecamatan Singajaya
18. Desa Mekar Sahaja Kecamatan Sukawening
19. Sagara Inten Kecamatan Sukawening
20. Desa Rancamekar Kecamatan Tarogong Kaler
21. Desa Sukarahayu Kecamatan Wanaraja
22. Sindangraja Kecamatan Wanaraja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *