HARIANGARUTNEWS.COM – Pakta integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah perjanjian atau komitmen tertulis yang dibuat oleh setiap ASN sebagai jaminan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan jujur, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, etika, dan profesionalisme.
Dalam upaya ini, para ASN di lingkungan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Garut tanpa kecuali telah membuat Pakta Integritas ASN. Ini merupakan kesepakatan tertulis yang menjadi landasan bagi ASN Dinas Perkim dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Garut, Ahmad Mulyana, melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Asep Oo Kosasih, menyampaikan, selain dari pada Pakta Integritas yang secara umum dibuat, juga dibuat surat pernyataan tolak pungli (pungutan liar) dan gratifikasi.
“Ini merupakan komitmen kuat untuk menjaga integritas ASN dan mencegah praktik korupsi. Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan pungli yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, perlu ditolak tegas,” tandasnya.
Menurut Asep Oo, ASN khususnya di Dinas Perkim Garut, membuat pernyataan menolak pungli dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya maupun yang berhubungan dengan pelayanan publik. Komitmen ini penting untuk menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi.
“Pernyataan yang dibuat adalah upaya pencegahan, jangan sampai ada kejadian yang mengarah kepada hal itu. Jadi informasi yang beredar di media bahwa staf Dinas Perkim diminta menandatangani surat pernyataan, itu sebenarnya. Upaya jangan sampai terjadi ada pungli dan gratifikasi, berkaitan dengan jabatan maupun pelayanan masyarakat di Dinas Perkim Garut,” jelasnya.
Sekdis Perkim ini juga menambahkan, sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perkim, kaitan pakta integritas, kemudian dikerucutkan lagi agar lebih spesifik dengan pernyataan yang intinya menolak pungli dan gratifikasi. Ini dibuat tidak hanya untuk ASN PNS dan PPPK, termasuk juga honorer yang ada.
“Pak Kadis menyampaikan, harus ada upaya pencegahan yang lebih mengerucut lagi terkait dengan upaya-upaya pungli dilakukan oleh para pegawai,” katanya.
Makanya sebagai bukti keseriusan, imbuh Asep Oo, setiap pegawai Dinas Perkim Garut diminta membuat surat pernyataan, bahwa semua pegawai tidak pernah menerima atau meminta sesuatu apapun dalam hal yang berhubungan dengan pelayanan publik, semisal pembuatan proposal ajuan atau lainnya.
“Intinya itu, jadi Dinas Perkim sesuai instruksi dari Pak Kadis, bahwa setiap pegawai harus membuat surat pernyataan tidak melakukan pungli,” pungkasnya. (Ndy)