22 Wilayah Jadi Desa Persiapan Pemekaran, Ini Penjelasan DPMD Garut

FOKUS3,440 views

 

 

HARIANGARUTNEWS.COM – Pemekaran desa berarti pembagian satu desa menjadi dua desa atau lebih. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Jumlah desa di Kabupaten Garut saat ini ada 421 desa dan direncanakan akan ada pemekaran sebanyak 22 desa baru yang diusulkan. Hal ini bertujuan, dalan rangka mengoptimalkan pelayanan publik pemerintah desa agar lebih dekat dan percepatan proses pembangunan.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Erwin Rianto Nugraha mengatakan, yang jumlah 22 wilayah ini statusnya akan menjadi desa persiapan tidak langsung desa definitif, dan akan dilakukan evaluasi selama kurang lebih 1 sampai 3 tahun.

“Antara satu sampai tiga tahun, statusnya desa persiapan. Artinya kita evaluasi, setelah dilantik nanti Pjs, bagaimana dari sisi perkembangan baik sisi pemerintahan, pemberdayaan, kemasyarakatan termasuk swadaya dan gotong royong desa persiapan tersebut,” ujar Erwin, usai upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Setda Garut, Senin (02/06/2025).

Lebih lanjut disampaikan Erwin, kalau kedepan sesuai hasil evaluasi, desa persiapan ini menunjukkan kemajuan yang signifikan, baru akan dibuat pengusulan dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan desa baru.

“Nanti tergantung hasil evaluasi, namun untuk saat ini desa persiapan dulu,” pungkasnya. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *