CDOB Garut Utara Siap Mekar Tinggal Menunggu PP, Ini Penjelasan PM-Gatra dan Deklarator Pemekaran

FOKUS940 views

 

 

HARIANGARUTNEWS.COM – Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM-Gatra), Kholil Aksan Umarzein mengatakan, untuk proses tahapan pemekaran Garut Utara, saat ini menunggu disahkan Peraturan Pemerintah (PP). Hal tersebut disampaikan Kholil saat menghadiri acara pelantikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Garut, di Gedung Pendopo Kelurahan Paminggir Kecamatan Garut Kota, Sabtu (24/05/2025).

Kholil menyebut, bahwa saat ini pembahasannya sudah menjadi ranah pemerintah pusat, antara Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), DPR RI, DPD RI dan Wakil Presiden.

“Sekarang Garut Utara sudah sampai disana. Berita baiknya bahwa walaupun Pak Prabowo belum membuka, statemen tentang pemekaran tapi di beliau ada janji politik,” ucap Kholil, didampingi Deklarator Pemekaran Garut Utara, H Rd Aas Kosasih S Ag M Si.

Kholil menjelaskan, saat ini sedang tahap persiapan untuk adanya Peraturan Pemerintah (PP), karena Undang Undang-nya sudah ada nomor 23 tahun 2014. Sedangkan saat ini baru ada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemekaran yang saat ini sedang dikoordinasikan antara Mendagri, DPR RI, DPD RI.

“Setelah PP yang sekarang sedang dijalankan, usulannya dan penggodogannya, dengan otomatis begitu sah PP, berarti buka moratorium. Jadi harapan buka moratorium sudah di depan mata,” ungkap Kholil.

Ketua PM-Gatra ini juga mengatakan, bahwa ada 9 Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) di Provinsi Jawa Barat, termasuk Garut Utara dan Garut Selatan. Menurutnya, ada ketidakadilan dari pemerintah pusat karena wilayah lain di Jawa Barat sudah di mekarkan seperti halnya Kabupaten Ciamis dan Pangandaran dan wilayah lainnya.

“Garut yang wilayahnya luas belum dimekarkan. Ini ada ketidakadilan, makanya itu yang jadi acuan kita untuk memperjuangkan ke pemerintah pusat. Alhamdulillah semuanya menerima. Hanya saja apakah ini akan sekaligus Garut Utara dan Garut Selatan? atau secara bertahap. Yang jelas mana yang dahulu dimekarkan gak usah ribut,” katanya.

Kalau melihat dari kesiapan, Kholil menyebut Garut Utara lebih siap dari indikator penilaian kelayakan dan kapasitas, dan lagi dampak pengaruhnya, Garut Utara akan berdampak pada kabupaten induk, Kabupaten Sumedang, Tasik dan Kabupaten Bandung.

“Tapi secara politik, Garut Utara kalah dengan Garut Selatan yang memiliki Anggota DPR RI tiga orang, sementara Garut Utara hanya satu orang, itu pun gak kenal. Jadi yang kelas, secara politik Garut Selatan unggul, namun secara kelayakan dan pertumbuhan ekonomi Garut Utara unggul dibandingkan Garut Selatan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Deklarator Pemekaran Garut Utara, Rd Aas Kosasih menyebut bahwa suatu keniscayaan untuk siapapun Gubernur Jawa Barat, bahwa Kabupaten Garut harus dimekarkan, karena melihat jumlah penduduk saja paling banyak di pulau Jawa dan provinsi lainnya.

“Kita juga di Garut suatu keniscayaan juga adanya pemekaran. Saya dan kita sudah siap, tinggal regulasinya saja yang belum siap,” tutur Aas.

Aas berharap keda semuanya tidak ada kata mundur, semua semangat untuk mendorong dan mensukseskan CDOB Garut Utara. Makanya, Ketua PM-Gatra terus melakukan pendekatan-pendekatan, meski secara politis kalah dengan Selatan, tetapi tidak menyurutkan semangat untuk terus melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan yang berkepentingan. Pada dasarnya, imbuh Aas, pihaknya menunggu terbitnya PP, dan setelah adanya PP, akan berupaya ragam cara terus disana secara teknis dan non-teknis.

“Kalau dulu saya saat di Dewan, ada tujuh faktor dan sebelas indikator. Kelihatannya Garut Utara masuk semuanya. Cuma tadi, berbicara politik dan lain sebagainya kita tunggu saja tanggal mainnya ketika PP-nya sudah selesai ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo, kita akan terus bergerak,” tandas Aas Kosasih. (Ndy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *