HARIANGARUTNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Garut telah menetapkan setiap tanggal 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam mengenakan pakaian ala santri. Seperti yang tampak di lapangan Setda, Kamis (22/05/2025), saat menggelar apel pagi yang dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Garut, dr. Maskut Farid, para peserta apel mengenakan pakaian ala santri.
“Setiap tanggal 22 ASN diwajibkan menggunakan pakaian dinas ala santri bagi yang beragama Islam, artinya pegawai non muslim bisa menyelaraskan dengan pakaian yang rapih dan sopan. Dan saya melihat pakaian pak Andi yang menggunakan peci serta sarung yang paling ideal pada moment ini,” ujar Maskut mengawali sambutannya.
Yang dimaksud oleh Sahli Maskut adalah Andi Fitrianto, Staf TU Bupati Garut Syakur Amin, yang juga mantan ajudan Bupati Garut Periode 2014-2024. Andi tampak rapi mengenakan peci, koko dan sarung saat mengikuti apel.
Sementara Maskut menuturkan, dasar aturan ini merunut pada peraturan belasan lembaga negara di pusat Pemerintahan dan juga Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 15 tahun 2021 tentang perubahan kedua Pergub nomor 99 tahun 2015.
“Penggunaan pakaian dinas ala santri untuk menguatkan identitas Islam yang memiliki akar budaya lokal khas santri yakni bersarung, berpeci serta mengangkat identitas dan nilai Islam yang santun, bermartabat dan penuh toleransi,” ujarnya.
Dalam sambutannnya, Maskut mengupas topik akhlak ASN yang merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun integritas dalam pemerintahan. Ia menekankan nilai-nilai dasar ASN yang terkandung dalam Core Values BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).*** (Gie)