HARIANGARUTNEWS.COM – Sebanyak dua ribu masa buruh yang tergabung dalam organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) DPC Kabupaten Garut mengikuti aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional “May Day 2025” di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Kamis (01/05/2025).
Dipimpin langsung oleh Ketua DPC K-SPSI Garut, Andri Hidayatullah, masa buruh berangkat sejak hari Rabu (30/05/2025) sekira pukul 23.00 WIB, dari lima titik kumpul yaitu Jalan Ahmad Yani Bunderan Suci, Jalan Raya Limbangan Cijolang, Leles, Cibatu dan Kadungora, dengan menggunakan tiga puluh tujuh kendaraan Bus. Tiba di Monas sekira pukul 07.00. WIB.
Beberapa tuntutan dalam aksi tersebut antara lain, pertama, meminta Pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan sebagai realisasi dari pelaksanaan putusan MK Nomor: 168/PUU-XXI/2023. Kedua, menghapus Sistem Kerja Outsourcing. Ketiga, membentuk Satgas PHK. Ke-empat, upah layak dan perlindungan hak-hak buruh demi Keadilan dan kesejahteraan buruh dan Kelima, meminta Pemerintah turun tangan dalam upaya penyelesaian hak-hak PHK Ex buruh PT. Danbi International (dalam pailit) di Kabupaten Garut.
Peringatan May Day juga dihadiri langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, beberapa Menteri Kabinet Merah Putih dan para tokoh organisasi buruh.
Dalam sambutannya, Prabowo sangat merespon apa yang menjadi tuntutan buruh. Selain itu pemerintah juga akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh dalam rangka melindungi hak-hak dan meningkatkan kesejahteraan buruh yang akan dibahas bersama-sama dengan para ketua organisasi buruh.
“Alhamdulillah selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC K-SPSI Garut sekaligus Kuasa Hukum Karyawan Ex PT. Danbi International (dalam pailit). Saya bisa menyampaikan secara langsung kepada Presiden K-SPSI, Andi Gandi Nena Wea, mengenai progres penanganan perkara tuntutan hak-hak PHK Ex buruh PT. Danbi International (dalam pailit) yang kemudian disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto,” ujar Budi Rahadian SH kepada hariangarutnews.com.
Budi menyebut, bahwa hingga saat ini, hak-hak PHK Eks Karyawan PT Danbi Internasional belum dipenuhi. Makanya, kata Budi, dari lima tuntutan yang disampaikan, point kelima adalah Pemerintah harus turun tangan dalam upaya penyelesaian hak-hak PHK Ex buruh PT. Danbi International (dalam pailit) di Kabupaten Garut. (Ndy)