HARIANGARUTNEWS.COM – Seorang camat memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan. Akan tetapi, dalam urusan tanah, camat juga memiliki jabatan sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS). Penunjukan camat sebagai PPATS bertujuan membantu kelancaran dalam tugas-tugas administrasi pertanahan di wilayah pemerintahan setempat.
Dalam hal tersebut, mengingat banyaknya masyarakat Garut yang kesulitan membuat Akta Jual Beli (AJB) karena delapan Kecamatan mengalami kekosongan jabatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan akan segera melantik camat-camat dan meminta Badan Pertahananan Negara (BPN) Kabupaten Garut agar segera melantik camat yang sudah definitif.
“Total sembilan camat yang akan dilantik yakni Camat Samarang, Bayongbong, Kadungora, Mekarmukti, Cisewu, Cikelet, Singajaya, Cigedug dan sebentar lagi Camat Karangpawitan. Prosesi pelantikan itu juga untuk mengangkat sumpah jabatan PPATS sebelum menjalankan tugas sebagai camat. Maka dengan ini kami juga meminta kepada BPN untuk segera melantik para camat yang sudah definitif,” ujar Sekda Garut.
Nurdin Yana menjelaskan, masa jabatan PPATS itu tergantung masa jabatan mereka menjadi camat. Jika sudah pindah wilayah kecamatan, jabatan itu berakhir. Karena itu, camat baru harus dilantik lagi menjadi PPATS. Selama menjabat, camat bersama Pemdes berkomitmen dan bersinergi dengan Pemda maupun BPN. Para camat terlibat langsung menyelesaikan sertifikasi, surat pertanahan, hingga tertib riwayat maupun administrasi tanah. Sehingga seluruh proses itu bisa dipastikan berjalan sesuai prosedur.
“Tentunya camat lebih mengetahui kondisi kewilayahannya. Mereka membawahi kelurahan dan desa. Oleh karena itu, persoalan tanah diangkat, dibicarakan untuk dicarikan solusi penyelesaiannya. Terutama membantu percepatan sertifikasi PTSL. Camat harus memastikan wilayah administrasi itu mulai batas desa maupun kecamatan,” jelasnya.
Sekda menambahkan, camat yang telah dilantik bisa mempercepat proses sertifikat tanah. Selain itu, aset-aset pemerintah. baik tanah, sekolah, maupun lainnya, dapat diinventarisasi. Sehingga aset itu memiliki legalitas berupa sertifikat tanah. Sebab, dia mendapati pengurusan aset itu belum tuntas, pungkasnya. (Gie)