HARIANGARUTNEWS – Tim Kuasa Hukum 1.478 Eks Karyawan PT Danbi Internasional (dalam pailit) yang tergabung dalam organisasi buruh K-SPSI Kabupaten Garut, Budi Rahadian SH menyampaikan beberapa langkah yang dilakukan Tim Kuasa Hukum di antaranya melakukan pencocokan piutang Kreditur 1.478 Eks Karyawan sebesar Rp. 64.521.080.225,- (enam puluh empat milyar lima ratus dua puluh satu juta delapan puluh ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).
Sementara hasil pencocokan dengan Pihak Kurator hanya diakui Rp. 48.665.399.767,- (empat puluh delapan milyar enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah). Sisanya Rp. 15.855.680.458,- (lima belas milyar delapan ratus lima puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah) akan ditempuh melalui pengajuan Renvoi Prosedural ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat.
Dijelaskan Budi Rahadian, berdasarkan hasil kajian Tim Kuasa Hukum terdapat kejanggalan dalam penyitaan aset yang dilakukan oleh Tim Kurator dimana dalam putusan pailit PN Niaga Jakarta Pusat kedudukan PT. Danbi Internasional beralamat di Jalan Ahmad Yani No 380, Desa Suci Karangpawitan Kabupaten Garut. Sementara aset yang disita oleh Kurator yaitu objek yang berlokasi di PT. Seowoo International Indonesia yang mana statusnya sewa.
“Dengan demikian kami menduga adannya indikasi secara sengaja aset tersebut disembunyikan seolah-olah tidak ada sehingga tidak dijadikan kekayaan perusahaan untuk sumber pembayaran utang kepada kreditur,” ujar Budi Rahadian dalam keterangan persnya, Rabu (09/04/2025).
Selain itu, lanjut Budi, dari Daftar Pertelaan Aset sementara yang disampaikan oleh Tim Kurator sangat tidak rasional, tidak bisa dipahami secara logika. Karena dalam daftar aset yang diterimanya dari Tim Kurator hanya menyampaikan sejumlah uang yang ada di Bank dan lima kendaraan yang jumlah diperkirakan tidak lebih dari tiga milyar rupiah.
“Sementara tagihan Klien kami saja jumlahnya mencapai enam puluh empat milyar lebih. Dalam Daftar Pertelaan Aset tersebut tidak terdapat Aset Tanah dan bangunan serta mesin-mesin alat produksi,” jelas Budi Rahadian.
Logikanya, kata Budi, perusahaan besar sekelas PT Danbi Internasional tidak masuk diakal kalau tidak memiliki aset tanah dan bangunan termasuk kelengkapan alat mesin produksi dan bahan sisa produksi. Apakah ini ada upaya manipulasi penyembunyian aset perusahaan untuk menghindari kewajiban yang harus ditunaikan.
“Kita berharap ini ada juga keterlibatan pemerintah daerah dalam hal kecocokan data aset perusahaan. Salah satunya hal kepemilikan tanah dan bangunan. Sejarah peralihan kepemilikan aset ini tentunya ada keterlibatan pemerintah. Contohnya, jual beli tanah misalnya, minimalnya dari tingkat desa dan kecamatan ada dokumen warkah dan akta jual beli, lebih atasnya di Badan Pertanahan Nasional BPN dalam bentuk Sertipikat,” papar Budi.
Untuk membantu kejelasan hak-hak para buruh, imbuh Budi Rahadian, perlu dukungan dari pemerintah daerah agar ada kejelasan kedudukan aset yang dimiliki PT Danbi Internasional yang saat ini dinyatakan Pailit.
“Jangan sampai dari perusahaan ada upaya menyembunyikan aset, untuk menghindari pemenuhan kewajiban kepada Eks Karyawannya,” tandas Budi. (Ndy)