HARIANGARUTNEWS.COM – Akibat camat diisi oleh seorang Plt (Pelaksana tugas), masyarakat menelan kerugian. Terutama bagi mereka yang hendak mengurus Akta Jual Beli (AJB) tanah. Belum adanya camat definitip tentunya menyulitkan banyak warga yang akan menguruskan surat-surat tanahnya. Padahal, setiap minggunya bisa puluhan akta jual beli dan sertifikat yang harus diproses oleh camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Karena camatnya Plt maka masyarakat yang mau mengurus AJB tanah harus melalui notaris. Sebab Plt camat tak punya kewenangan sebagai pejabat pembuat akta tanah, harus camat definitif,” ungkap Pemerhati Publik Garut, Roni Faisal Adam, Selasa (08/04/2025).
Sepengetahuannya, kecamatan yang dijabat oleh seorang Plt yang ada di Kabupaten Garut sebanyak delapan camat. Bagi mereka yang hendak mengurus AJB tanah ke notaris, tentu harus merogoh kocek yang berbeda.
“Saat ini memang ada 8 kecamatan yang dijabat oleh Plt yakni Camat Samarang, Bayongbong, Kadungora, Mekarmukti, Cisewu, Cikelet, Singajaya, Cigedug dan sebentar lagi Camat Karangpawitan jelang pensiun. Jadi, dampak langsungnya dari seorang Plt itu sudah dirasakan masyarakat, apalagi dampak tidak langsungnya,” kata Roni.
Selain camat, masih banyak jabatan lain yang kosong sekarang ini akibat ditinggal pensiun serta meninggal dunia. Jumlah kekosongan tersebut mencapai puluhan mulai eselon II sampai IV. Namun ia menyayangkan, Pemerintah Kabupaten Garut terkesan nyaman dengan kekosongan itu.
“Kebijakan Pemkab Garut yang terkesan nyaman dengan kekosongan jabatan tanpa menghiraukan berbagai keluhan yang muncul di masyarakat terkait kurang maksimalnya efektifitas kerja, nampaknya masih akan berlangsung cukup lama. Namun beberapa waktu lalu Bupati menyebut akan menggelar pelantikan pejabat usai lebaran ini kita tunggu aja,” ucap dia.
Selain banyaknya kekosongan jabatan camat, kata Roni, walaupun sudah ada camat yang definitif namun belum dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tentunya menambah problematika yang terjadi di masyarakat. Pihaknya mendesak dalam upaya memperlancar proses administrasi akta kepemilikan tanah maka Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Garut seyogyanya segera melantik camat yang sudah definitif.
“Harapan warga segera memiliki seorang camat definitip atau Plt Camat yang diberi wewenang untuk menanda tangani akta tanah. Ini sangat urgen bagi kepentingan masyarakat luas, dan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga masyarakat di Kabupaten Garut. Untuk mempermudah akses administrasi dalam melengkapi persyaratan dan pembuatan legalitas tanah, tentunya pelayanan harus berjalan prima,” pungkas Roni Faisal Adam.
Terpisah, Ridwan, salah seorang warga Kampung Cikarag, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu mengaku terkendala saat akan menguruskan AJB-nya karena camat belum dilantik sebagai PPAT.
“Untuk itu saya berharap Pemkab Garut segera mengangkat pejabat pembuat akta tanah di Kecamatan Cibatu dan tanggap terhadap masalah yang akan timbul dengan belum adanya PPAT,” tandasnya.***