“Yang jelas kalau itu ilegal tidak perlu dikasih, itu sudah jelas parkir liar. Misalnya sebagaimana regulasi yang ada, parkir di depan minimarket tidak dipungut biaya atau gratis. Bahkan, pihak pengelola pun tidak diperbolehkan memungut biaya,” tuturnya usai melaksanakan apel gabungan di lapangan Setda Kabupaten Garut, Selasa (08/04/2025).
Menurutnya, ada beberapa Indikator yang bisa menjadi acuan bagi masyarakat untuk membedakan mana yang menjadi juru parkir resmi dan juru parkir liar.
“Untuk juru parkir resmi menggunakan kemeja orange bermotif batik Garutan dan memuat ketentuan-ketentuan nama juru parkir itu sendiri. Jika juru parkir tidak menggunakan ketentuan tersebut, seharusnya warga tidak memberikan uang, apalagi tukang parkir itu tidak ada surat retribusi, itu jelas pungutan liar (Pungli),” tandas Kadishub Garut.
Parkir liar, lanjut Satria, merupakan kegiatan perparkiran yang berdiri sembarangan secara ilegal atau tidak resmi. Umumnya, parkir liar ini ditandai dengan tidak adanya karcis parkir. Selain itu, meskipun kadang ada karcis parkir, parkir liar tidak mengatasnamakan dinas terkait pemerintah daerah setempat selaku pihak pengelola perparkiran umum di masing-masing wilayah.