Bupati Garut Serahkan LKPD Kabupaten Garut TA 2024 kepada BPK RI

FOKUS1,406 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran (TA) 2024 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (26/3/2025).

LKPD Kabupaten Garut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan. Penyerahan LKPD ini juga dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat beserta 26 kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Barat.

Dalam kegiatan ini, Bupati Garut, didampingi langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, Plt Inspektur Daerah Kabupaten Garut, Natsir Alwi, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut, Erna Sugiarti.

Penyerahan LKPD ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat 3, yang mengamanatkan bahwa LKPD harus disampaikan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Atas hal tersebut, sebagai wujud nyata dari laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel, serta sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, makan Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat menyampaikan LKPDnya kepada BPK.

Melansir dari Siaran Pers Humas Jabar, Sekda Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, dalam sambutannya menyampaikan, penyerahan laporan keuangan bukan hanya ritual yang menjadi rutinitas tahunan, tapi melalui tata kelola keuangan daerah yang baik, maka diharapkan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Kata kuncinya, apa pun instansinya baik pemerintah daerah, BPK, semua aparatur negara, intinya rakyat sejahtera. Itu concern kita semua karena Jawa Barat itu agregat,” ucap Herman.

Dengan begitu, lanjut Herman, tata kelola keuangan daerah harus memenuhi kaidah-kaidah yang berlaku. Bahkan, lebih dari itu harus berorientasi pada hasil, sehingga hadir outcome atau berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Atas nama Pemda Provinsi Jawa Barat dan 27 Kabupaten/Kota, dengan sepenuh hati menyerahkan LKPD unaudited, selanjutnya Pak Kepala dan jajaran bisa mendalami, dan mohon feedback, masukannya, dan bimbingannya sehingga kami bisa menghantarkan Jawa Barat menjadi istimewa,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Jabar, Eydu Oktain Panjaitan, menekankan bahwa penyerahan LKPD bukan hanya soal cepat, tapi isinya juga harus tepat.

“Di hari istimewa ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemda Provinsi Jabar dan 27 Kabupaten/Kota, yang betul-betul menunjukkan ketaatan dalam menunaikan kewajiban kepala daerah, dimana Kepala Daerah wajib menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” tutur Eydu.

Ia pun menilai bahwa perolehan opini WTP memang mencerminkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan. Lebih dari itu manfaat bagi masyarakat juga merupakan keniscayaan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *