HARIANGARUTNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi S.H., M.M., bersama Kapolda Jawa Barat, Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus S.I.K., M.Si., M.M., menghadiri acara pemberian kompensasi biaya operasional bagi tukang andong dan becak yang terdampak selama arus mudik dan balik Lebaran 2025/1446 H di Aula Mumun Surachman, Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sucikaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis (20/03/2025).
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin M. Eng., I.PU., Wakil Bupati Garut drg. Hj. Putri Karlina, MBA., serta Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., dan Wakapolres Garut Kompol Bayu Tri Nugraha Hidayat A.Md., S.E., S.I.K., M.M.
Acara tersebut juga dihadiri oleh sekitar 500 orang tukang andong dan delman yang berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Garut. Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Barat mengimbau kepada para tukang andong dan becak untuk berhenti beroperasi mulai H-7 hingga H+7 Idul Fitri 1446 H.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mengurangi kemacetan di beberapa pasar dan wilayah yang menjadi titik rawan macet selama musim mudik.
Sebagai bentuk perhatian dan dukungan, Gubernur Jawa Barat mengumumkan pemberian kompensasi biaya operasional sebesar Rp. 3.000.000 untuk setiap tukang andong dan becak yang terdaftar.
Pembagian kompensasi ini dilakukan melalui tabungan Bank BJB, dengan penarikan dana yang dapat dilakukan pada periode 27-29 Maret 2025. Pembagian kompensasi dilakukan dalam dua tahap untuk memudahkan distribusi.
Selain itu, Gubernur Jawa Barat juga mengumumkan kebijakan penghapusan pajak dan denda kendaraan bagi seluruh warga Jawa Barat sebagai langkah menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
“Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang sempat menunda pembayaran pajak,” tandas Gubernur Dedi.
Hal ini juga sebagai bentuk kompensasi dari pemerintah kepada warga Jawa Barat yang belum menerima pelayanan maksimal dari pemerintah daerah.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat membantu mengurangi beban biaya operasional bagi para tukang andong dan becak selama masa mudik, sekaligus memberikan kemudahan bagi warga dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan menjelang Lebaran,” tandas Gubernur Jawa Barat.***