Zona Larang Parkir di Kota Garut, Kadishub Sebut Akan Kembali Tata Petugas Parkir

FOKUS3,442 views

Kadishub Garut juga menyebut, tidak ada kenaikan tarif pada retribusi parkir maupun petugas parkir yang menyetor ke Dishub, nilainya masih tetap sama, termasuk penentuan lokasi parkir.

“Yang penlok perkotaan, pertama dari Ahmad Yani sampai ke Pasar Baru di sebelah kiri, dulu kan sampai Toserba Asia. Sekarang dari Toserba Asia ke Pasar Baru, zona larang parkir,” jelasnya.

Titik lainnya, lanjut Satria Budi, ada spot parkir namun hanya sekitar 20% saja, termasuk di Jalan Ciledug, Jalan Cikuray dan sekitarnya di wilayah perkotaan juga ada zona parkir. Menurutnya, ada sekitar 200an lebih petugas parkir di wilayah perkotaan yang tercatat di Dishub.

“Ada spotnya yang misalkan lima meter oleh dua atau tiga orang, rolling di shift. Kalau tidak seperti itu kasihan juga, karena diajak pake kuiz juga susah. Mayoritas sekarang cukup banyak si kendaraan ini, tapi kan banyaknya pegawai toko, masuk jam delapan keluar jam empat,” jelas Kadishub Garut. (Ndy)