Sekda Garut Soroti Kasus Perselingkuhan ASN, BKD Sebut Kasus Perceraian Kebanyakan Karena Faktor Ekonomi

FOKUS2,744 views

HARIANGARUTNEWS.COM -Perselingkuhan dan permasalahan rumah tangga merupakan jenis pelanggaran kode etik yang paling banyak dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada periode 2024-2025, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut mencatat 45 perceraian yang dilakukan oleh ASN di lingkup Pemkab Garut.

Informasi yang diterima dari BKD kasus perceraian yang terjadi kebanyakan disebabkan karena faktor ekonomi. Jumlah ini bisa melonjak apabila diakumulasikan dengan pengaduan sejenis yang diterima Kepegawaian Daerah.

Menanggapi fenomena tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana menyampaikan, meskipun perselingkuhan terkait dengan masalah pribadi tetapi hal tersebut tetap menyangkut kode etik para ASN.

“Menjadi ASN juga menjadi role model, bukan hanya terkait mampu berprestasi tapi juga mampu mengontrol diri sehingga tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan diri sendiri,” ujar Nurdin Yana di Kantor Setda Garut, Kamis (06/03/2025).

Sekda menyampaikan, bahwa larangan perselingkuhan bagi ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

“Dalam aturan kepegawaian tidak dikenal istilah perselingkuhan, melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Sementara semua perilaku ASN harus berpedoman pada ketentuan yang ada. Pasalnya ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat,” tegas Nurdin.

Ia menambahkan, terhadap PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selanjutnya, Sekda Garut mengingatkan, perbuatan perselingkuhan bukan hanya berdampak kepada ASN yang melakukannya, tapi juga dapat merugikan pihak lain seperti keluarga, instansi, bahkan korps ASN. Tidak hanya di dalam lingkup kerja, ASN juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangganya.

“Selain dampak negatif terhadap individu, perselingkuhan yang terjadi pada ASN tentu akan mengganggu pekerjaannya yang biasa dilakukan sehari-hari. Sesuai dengan Core Values ASN, maka mari kita wujudkan ASN BerAKHLAK dalam kehidupan sehari-hari,” pungkas Sekda Garut.

Untuk diketahui, kasus perselingkuhan merupakan racun bagi ASN yang akan membawa sederet dampak buruk. Dampak buruk itu di antaranya merusak integritas, moral, kinerja, reputasi dan karier ASN. Selain itu, perselingkuhan juga akan mengancam keutuhan rumah tangga ASN, serta merusak nama baik instansi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *