Langgar Maklumat Forkopimda, Camat Garut Kota dan Pengelola Mal Ramayana Langsung Sigap Tegur Cafe Fore dan Resto Yoshinoya

FOKUS11,701 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut mengeluarkan maklumat terkait kepatuhan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M. Maklumat ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kekhusyukan ibadah di wilayah Kabupaten Garut.

Maklumat yang ditandatangani pada 1 Maret 2025 ini menekankan pentingnya meningkatkan kualitas iman dan ketakwaan melalui kepedulian sosial, seperti zakat, sedekah, serta memperbanyak ibadah dan tadarus Al-Qur’an.

Maklumat Forkopimda dan MUI Kabupaten Garut.

Selain itu, Forkopimda dan MUI Garut juga menetapkan sejumlah aturan guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama Ramadan. Beberapa poin utama dalam maklumat tersebut antara lain pembatasan operasional restoran atau warung nasi yang wajib menutup tempat makan mereka pada siang hari, kecuali untuk layanan take away mulai pukul 16.00 WIB.

Maklumat ini ditandatangani oleh Bupati Garut, Wakil Bupati Garut, Ketua DPRD Garut, Kapolres Garut, Dandim 0611 Garut, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, serta Ketua MUI Kabupaten Garut.

Security Mal Ramayana saat menegur karyawan resto makanan Jepang Yoshinoya.

Dengan adanya maklumat ini, Forkopimda dan MUI berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk, aman, dan tertib. Selain itu, pihak berwenang akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.

Namun himbauan itu rupanya tidak diindahkan oleh dua restoran siap saji yang ada di area Ciplaz Mal Ramayana, Jalan Pakuwon, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota, Sabtu (01/03/2025), Cafe Fore dan restoran Jepang Yoshinoya yang tampak tetap buka melayani konsumen pada hari pertama bulan ramadhan 1446 hijriyah tersebut.

Mendapat informasi tersebut, Camat Garut, Rena Sudarajat S.Sos, M.Si dan Pengelola Ramayana bersama security langsung memberikan himbauan dan teguran kepada pemilik cafe dan restoran yang memaksa buka pada jam diatas yang sudah dimaklumatkan Forkopimda Kabupaten Garut.

“Tadi setelah dua resto makanan siap saji kedapatan buka pada pagi hari kami langsung koordinasi dengan pengelola gedung untuk menegur dan mengingatkan kepada pemilik dan karyawannya agar mentaati peraturan yang sudah dibuat pemerintah daerah,” ujar Komandan Regu (Danru) Satpam Mall Ramayana Garut, Agus Sopian kepada hariangarutnews.com.

Teguran dilakukan kepada pengelola cafe Fore.

Sementara, Camat Garut Kota, Rena Sudarajat mengungkapkan, menanggapi hal tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Manajer Mal Ramayana dan akan membuat surat himbauan kepada Forum Lurah yang ada di Kecamatan Garut Kota.

“Senin besok kami akan membuat surat kepada seluruh Kelurahan sebagai himbauan guna menindaklanjuti Maklumat Forkopimda. Terkait resto yang buka dibawah pukul 16.00 WIB, kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Ramayana, katanya sudah ada teguran,” pungkas Camat Garut Kota.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *