HARIANGARUTNEWS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut yang juga selaku Ketua Dewan Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, Drs H Nurdin Yana MH, sebut akan melakukan cross cek ke kantor Baznas dengan adanya pemberhentian pegawai yang dinilai cacat hukum. Hal tersebut disampaikan Nurdin Yana di Komplek Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan Sukagalih Tarogong Kidul, Jum’at (27/12/2024).
“Hari ini sebetulnya saya mau cross cek terkait apa yang disampaikan, terkait informasi itu. Saya akan cek ke Baznas, tolong unsur pimpinan disana lakukan komunikasi dengan baik, saya juga belum tahu persisnya seperti apa,” ujar Nurdin Yana.
Nurdin Yana menegaskan, dengan kejadian pemberhentian pegawai yang diduga cacat hukum. Sesuai informasi yang didapatnya, selaku Ketua Dewan Pengawas Baznas Garut, dirinya akan langsung melakukan pengecekan ke kantor Baznas Garut.
“Saya kira ketetapan itu adalah, pertama ketetapan itu dilakukan oleh, secara hirarki dan regulasi adalah ketetapannya terkait dengan selesai dan tidak selesai. Proses inikan sudah ada timeline-nya. Tinggal itu prosesnya seperti apa, nanti kita evaluasi seluruh pimpinan dan pegawai Baznas, itu yang akan kita lihat,” pungkas Sekda Garut. (*)