Nurdin Yana menegaskan, dengan kejadian pemberhentian pegawai yang diduga cacat hukum. Sesuai informasi yang didapatnya, selaku Ketua Dewan Pengawas Baznas Garut, dirinya akan langsung melakukan pengecekan ke kantor Baznas Garut.
“Saya kira ketetapan itu adalah, pertama ketetapan itu dilakukan oleh, secara hirarki dan regulasi adalah ketetapannya terkait dengan selesai dan tidak selesai. Proses inikan sudah ada timeline-nya. Tinggal itu prosesnya seperti apa, nanti kita evaluasi seluruh pimpinan dan pegawai Baznas, itu yang akan kita lihat,” pungkas Sekda Garut. (*)