HARIANGARUTNEWS.COM -Salah satu lembaga atau badan yang mengelola penyaluran Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) di Indonesia adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Diketahui, pengurus dari lembaga amil ini mendapatkan gaji yang cukup besar.
Demikian disampaikan Direktur Garut Humanity Foundation, Roni Faisal Adam, saat menyoroti besaran gaji pegawai Baznas yang merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001.
“Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Namun dalam perjalanannya lembaga pengumpul zakat ini kerap tidak seirama dengan muzakki, namun karena kuatnya hirarki birokrasi akhirnya para muzakki ini mengikuti aturan yang dipaksakan,” ujar Roni, Jumat (28/12/2024).
Usut punya usut, ternyata gaji sebagai Ketua dan Wakil Ketua Baznas Garut setara dua kali lipat dengan pejabat eselon II golongan 4C diatas masa kerja 20 tahun perbulannya yang kisaran 7-8 juta/bulan.
“Antara 15-12 juta pendapatan Ketua dan Wakil Ketua Baznas di Garut. Ini melampaui gaji Kepala Dinas atau Eselon II tanpa dihitung TKD-nya,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, besaran pendapatan Baznas Garut perbulan bisa dihitung dari pemotongan zakat profesi 2,5% dari gaji ASN di Garut yang bejumlah sekitar 12 ribu ditambah 8 ribu P3K. Artinya melalui Payrol System atau pemotongan langsung dari Bank, Baznas Garut langsung mendapatkan pembayaran zakat sebesar Rp900 juta perbulan.
“Tentunya ini nilai yang fantastis. Namun apakah pemotongan langsung ini benar-benar sudah disepakati para ASN di Garut? Memang dulu ada kesepakatan Pemkab Garut dan Baznas, tapi bagaimana sisa gajinya ASN yang defisit karena sudah bayar keperluan lain?;” tandasnya.
Selain itu, lanjut Roni, setiap bulan ada anggaran Rp25 juta untuk para unsur pimpinan Baznas guna diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, faktanya penyerahan lebih banyak diserahkan kepada kolega, kerabat dan saudaranya. Selain itu, kata dia, terkait kwitansi kosong, jangan-jangan setiap penyerahan atau penyaluran bantuan yang disalurkan Baznas banyak permainan anggaran.
“Sepertinya Dewan Pengawas Baznas dalam hal ini Sekda Kabupaten Garut untuk segera melakukan audit yang sangat serius, serta melibatkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Contoh kecil sudah jelas terkait kwitansi kosong yang harus ditanda tangan saudari Neti. Ini mencerminkan sudah menyalahi aturan,” ujar Roni.
Ditegaskan Roni, terkait pemberhentian yang dinilai tidak elok karena permasalahan pribadi tapi di bawa ke ranah institusi, pihaknya mendesak Ketua Baznas Garut mundur dari jabatannya.
“Dengan kepemimpinan yang sekarang banyak masalah dan tidak terbuka terkait penyaluran anggaran Baznas. Sebaiknya Ketua Baznas mundur saja. Saat ini banyak kekecewaan masyarakat Garut kepada Baznas yang dinilai terlalu banyak menunda pengajuan yang sifatnya urgent,” pungkasnya. (*)