Kuatkan Swasembada Pangan di Indonesia dengan Langkah Strategis Tepat Guna

FOKUS1,304 views

Oleh : Indra Arica Rahman, S.E., M.M. | Wakil Ketua Bidang Ketahanan Pangan, DPP KNPI, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Desa | Korps Alumni KNPI Garut

HARIANGARUTNEWS.COM – Sampai saat ini, Indonesia hampir tidak pernah bebas dari impor pangan terutama beras, kedelai, gula, daging, susu, bahkan ikan. Jika diperluas lagi, maka daftar komoditas impor pun akan semakin banyak. Situasi ketergantungan ini tentu saja akan sangat merugikan bangsa Indonesia terutama para petani.

Sejak bangsa ini berdiri, ancaman krisis pangan dan dalam periodesasi tertentu memang telah terjadi, Pemerintah harusnya lebih mawas dan dituntut untuk menyelesaikan masalah dengan resep dan strategi program kegiatan yang tepat, bukan hanya sekedar tambal sulam.

Tantangan sekarang adalah bagaimana persoalan-persoalan di masa lalu tertangani dengan tepat, sehingga dalam 4-5 tahun kedepan, swasembada pangan bisa dicapai sebagaimana pidato yang disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Ada banyak persoalan dan tantangan yang dihadapi dalam tata kelola pangan nasional, mengigat keterbatasan ruang, tulisan ini tidak bisa membahas semuanya. Penulis hanya menggarisbawahi 3 hal krusial untuk dituntaskan Presiden Prabowo.

*REGENERASI PETANI*

Hasil Sensus Pertanian (ST) 2023 menunjukan petani Indonesia didominasi usia tua. Para petani yang berusia 55-64 tahun mencapai 23,3%. Sementara petani berusia 65 tahun keatas, proporsinya meningkat dari 12,75% menjadi 16,15% di tahun 2023. Penuaan petani dipengaruhi oleh tingkat pendidikan yang rendah, dominasi tamatan Sekolah Dasar (SD) dan bahkan tidak tamat SD menyulitkan adaptasi teknologi pertanian.

Dengan keadaan dan situasi sumber daya yang demikian, sangat sulit untuk dapat menerapkan teknologi drone, sensor tanah, GPS, dan sebagainya. Padahal di era saat ini, penerapan teknologi dalam kegiatan pertanian menjadi satu keharusan guna meningkatkan efisiensi dan produktivitas hasil yang lebih baik serta terukur.

Disisi lain, pemuda dan Gen Z sangat enggan untuk memilih pertanian sebagai pekerjaannya karena dianggap kumal dan tak profit. Kalaupun ada, untuk bersaing dengan negara yang pertaniannya modern, generasi muda tidak cukup modal dan investasi pada teknologi modern karena membutuhkan biaya cukup besar. Belum lagi fasilitas infrastruktur pendukung terutama jaringan listrik dan internet desa belum disiapkan secara merata oleh negara.

Harus ada langkah-langkah strategis dan taktis Pemerintahan Prabowo untuk membuat anak-anak mau bertani dan mampu mengakses teknologi. Misalnya dengan strategi memberdayakan para alumni pertanian (SMK dan sarjana) serta pemuda desa yang tidak beruntung menempuh pendidikan dengan kemudahan mengakses modal usaha, pemasaran dan lahan usaha tani.

*PERMODALAN DAN ASURANSI PERTANIAN*

Kehadiran lembaga khusus pembiayaan usaha tani rakyat. Kabar baiknya isu ini sudah masuk dalam program kerja Presiden (lihat visi misi Presiden). Tentu sangat dinantikan oleh petani, sekaligus jawaban nyata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Nomor 19 Tahun 2013.

Dalam Pasal 88 disebutkan, “Dalam melaksanakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban menugasi Lembaga Pembiayaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah untuk melayani Petani dan/atau badan usaha milik petani memperoleh pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dipertegas lagi dalam Pasal 89 bahwa, “Lembaga Pembiayaan berkewajiban melaksanakan kegiatan pembiayaan Usaha Tani dengan persyaratan sederhana dan prosedur cepat”. Arah kebijakan UU tersebut sangat baik, hanya saja realisasinya sejak diundangkan ternyata masih jauh panggang dari api.

Selanjutnya wacana asuransi pertanian. Kebijakan ini sudah dilakukan dibeberapa negara dan sukses melindungi petani dari risiko yang tidak terduga seperti gagal panen, bencana alam, serangan hama, atau perubahan harga pasar. Asuransi ini memberikan perlindungan finansial sehingga petani tidak harus menanggung semua kerugian sendiri. Asuransi juga membantu menjaga keberlanjutan usaha tani, karena petani tidak harus menjual aset atau mengambil pinjaman dengan bunga tinggi jika mereka mengalami kerugian.

Penerapan asuransi dihadapkan dengan beberapa tantangan : pertama, minimnya kesadaran dan pemahaman. Banyak petani yang belum memahami konsep asuransi atau menganggapnya sebagai biaya tambahan yang tidak perlu. Mereka juga skeptis tentang manfaat asuransi, terutama jika belum ada contoh sukses di komunitas mereka; kedua, akses yang terbatas ke produk asuransi.

Kebijakan terobosan yang dapat ditempuh presiden adalah memperkuat kemitraan. Lembaga khusus atau bank himbara bisa bekerja sama dengan koperasi atau kampus/sekolah tinggi setempat. Syaratnya harus lebih mudah dan bunga rendah tanpa mengabaikan standar pemberian kredit. Kemudian materi disampaikan secara sederhana agar mudah dipahami seperti manajemen keuangan dasar, cara mengakses kredit, dan pentingnya pencatatan keuangan.

Langkah selanjutnya memberikan akses sistem informasi harga pasar. Petani sering kali tidak memiliki akses informasi yang memadai tentang harga pasar yang wajar. Sudah saatnya layanan pesan yang mudah diakses petani untuk mengetahui pergerakan harga komoditas di pasaran.

*PERLINDUNGAN LP2B*

Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 sangat jelas memberi penegasan bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus dilindungi. Kenyataannya terutama Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tetap saja beralih fungsi menjadi perumahan, kawasan industri, infrastruktur, dan berbagai proyek strategis lainnya. Diperkirakan 100-110 ribu hektar beralih. Belum lagi fragmentasi lahan pangan, dimana satu petani hanya punya petakan kecil sebagai akibat budaya pewarisan. Jelas tidak ekonomis untuk agribisnis yang berkelanjutan.

Belum lagi penurunan kualitas tanah sebagai dampak dari kegiatan bertani dengan input bahan kimia-pestisida secara intensif. Dititik inilah, urgensi “lahan abadi pertanian” menjadi relevan. Alasannya, antara lain: Pertama, jaminan ketahanan pangan. Lahan abadi pertanian akan menjawab kepastian sumber daya produksi pangan dalam negeri.

Kedua, perlindungan terhadap perubahan iklim. Pertanian memainkan peran penting dalam mitigasi perubahan iklim, terutama melalui metode pertanian ramah lingkungan seperti pertanian organik. Lahan abadi memberikan ruang untuk praktik ini, berkontribusi pada penyerapan karbon.

Ketiga, mempertahankan keanekaragaman tanaman. Lahan abadi yang dijaga dengan baik akan membantu melindungi tanaman dari hama dan penyakit. Keempat, kepastian investasi pertanian baik bagi petani dan pemodal untuk berinvestasi dalam teknologi dan infrastruktur. Tanpa ancaman pengambilalihan lahan, para pemodal lebih nyaman untuk melakukan investasi pertanian modern.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *