“Inovasi dan digitalisasi pelayanan publik menjadi kunci, memungkinkan masyarakat mendapatkan akses lebih mudah dan cepat melalui platform online untuk administrasi, pengaduan, maupun informasi publik,” ungkap Barnas, dalam keterangannya, Kamis (05/12/2024).
Ia menambahkan, peningkatan transparansi dan akuntabilitas juga menjadi faktor penting dalam meraih skor tinggi. Pemkab Garut menerapkan sistem evaluasi dan pengawasan yang efektif untuk memastikan kualitas pelayanan tetap sesuai standar, serta respons cepat terhadap pengaduan masyarakat.
Penghargaan ini, menurut Barnas, diharapkan dapat memotivasi seluruh pegawai dan instansi terkait untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik. “Pencapaian ini mencerminkan upaya keras kami dalam memenuhi standar kepatuhan yang ditetapkan Ombudsman,” tandasnya.
Penilaian oleh Ombudsman mencakup tujuh lokus utama, yaitu:
1. Dinas Pendidikan;
2. Dinas Kesehatan;
3. DPMPTS;
4. Disdukcapil;
5. Dinas Sosial;
6. Puskesmas Cilawu;
7. Puskesmas Karangpawitan.