Dalih Pembagian Zakat Dihadiri Peserta Pilkada dan Anggota DPRD, Ketua Bawaslu Garut Akan Panggil Pemberi Sembako di Mekarsari Cibatu

FOKUS2,973 views

HARIANGARUTNEWS.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Sahid mengingatkan, orang yang terbukti memberikan sembako terkait dengan Pilkada 2024 bisa dikenakan sanksi pidana. Hal serupa juga bisa dikenakan pada mereka yang menerima sembako ini.

“Pasangan calon atau juga tim kampanye bahkan orang per orang itu dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk mempengaruhi agar mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Kalau itu dilakukan, maka ini ada sanksi pidananya,” kata Ketua Bawaslu Garut, Jumat (22/11/2024).

Sanksi pidana itu, kata Ahmad, tercantum dalam Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.

“Ini terkait informasi pembagian sembako yang ada di Desa Melarsari Kecamatan Cibatu yang disaksikan para pengurus RT/RW, Karang Taruna, Panwascam, PKD, dan PPS. Bawaslu Garut juga akan memanggil para pihak dan pemberi bantuan yang datanya berupa lokasi, foto dan video sudah kami kantongi,” pungkas Ahmad Nurul Sahid.

Sebelumnya diberitakan, viral video dugaan pembagian sembako yang dikemas dengan dalih zakat dan santunan di Kampung Bunisari, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu kepada ratusan warga dengan menghadirkan salah satu calon peserta Pilkada Garut didampingi anggota DPRD Kabupaten Garut dari Partai Gerindra pada Kamis (21/11/2014). (*)