HARIANGARUTNEWS.COM -Dalam rangka mencegah maraknya perjudian online yang telah menyebabkan besarnya kerugian materiil dan imateriil, Media Online dan Surat Kabar Harian Garut News kerja bareng bersama Pemerintahan Kecamatan Cibatu dan Kementrian Komunikasi dan Digital RI akan menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan dan Dampak Buruk Judi Online di Alun-Alun Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, pada Jumat (22/11/2024) Pukul 19.00 WIB. Adapun kegiatan Sosialisasi akan dikemas dengan Pagelaran Wayang Golek Giri Harja 3 Putra dengan Ki Dalang Yogaswara Sunandar.
Pimpinan Umum Harian Garut News, Tata Ansorie S. KOM menuturkan, sosialisasi ini bertujuan mengisi kekuatan mental maupun spiritual masyarakat agar memiliki kemampuan yang cukup dalam menghadapi tantangan bahaya judi online. Era modern yang ditandai oleh pesatnya perkembangan teknologi, kata Tata, memiliki dampak negatif. Salah satunya adalah keterlibatan judi online sehingga hal ini menjadi suatu tantangan serius yang membutuhkan perhatian mendalam.
“Akses mudah ke internet, terutama melalui perangkat seperti smartphone, tablet, dan komputer, telah secara signifikan meningkatkan praktik judi online di kalangan remaja. Media sosial memainkan peran krusial dalam mendorong perilaku ini, bukan hanya sebagai platform komunikasi, tetapi juga sebagai wadah promosi dan penyebaran informasi judi online. Kita berharap dengan diadakannya sosialisasi ini, masyarakat kelak bisa melindungi diri, lingkungan pekerjaan, bahkan keluarga dari bahaya judi online, mengingat akses untuk melakukan perbuatan yang sangat merugikan tersebut sangat mudah,” ungkap Tata.
Berbagai macam dan bentuk perjudian dewasa ini, imbuh Tata, sudah demikian merebak dalam kehidupan masyarakat, baik secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Berbagai upaya pun telah dilakukan pemerintah untuk memberantas judi online, mulai dari memblokir aplikasi atau situs web judi online.
Menurut Tata, modus jual-beli rekening dilakukan oleh pelaku dengan mendatangi kampung-kampung dan mendekati masyarakat untuk membuka rekening secara online. Setelah itu, rekening yang telah dibuat diserahkan ke pengepul rekening dan dijual ke bandar. Hal ini tentu menjadi tambahan pekerjaan rumah yang tidak mudah untuk diselesaikan.
“Aktivitas ilegal tersebut memang telah meresahkan masyarakat selama ini, tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga merembet pada dampak sosial dan psikologis masyarakat. Oleh sebab itu, langkah pemblokiran konten judi online saja yang dilakukan Pemerintah selama ini tidaklah cukup. Aliran transaksi judi online yang kompleks juga harus ditangani lebih lanjut demi mempersempit ruang gerak para pelaku,” pungkasnya. (*)