Penyaluran Beras Kampanye Bergentayangan, Tokoh Pencak Silat di Garut Ini Minta Panwascam dan PPD Jangan Cuma Jadi Juru Foto

FOKUS2,223 views

“Lembaga ini hanya institusi proforma. Sekedar untuk memenuhi undang-undang. Se-idealis apapun, personil yang duduk di dalamnya, tidak mampu berbuat banyak. Padahal pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan bersifat sistematis, terstruktur, dan masif,” tandas Adis, Jumat (15/11/2024).

Jadi Pengawas Pilkada, lanjut Adis, mulai dari Bawaslu, Panwascam sampai Panwaslu Desa/Kelurahan (PPD) itu sebagai wasit, jangan sekali-kali menjadi pemain. Dalam rangka mewujudkan pemilihan yang berintegritas dan berkualitas, imbuhnya, para pengawas wajib memahami tugas pokok dan fungsi pengawas Pilkada yang meliputi tiga aspek, yaitu cegah, awasi, dan tindak.

“Cegah berarti upaya mencegah terjadinya pelanggaran. Awasi merupakan proses pengamatan dan pemantauan secara intensif. Sedangkan tindak adalah langkah-langkah responsif yang diambil dalam menanggapi pelanggaran yang ditemukan. Apakah pengawas Pilkada di Garut selama ini sudah menjalankan itu? Koq banyak kecolongongan atau memang sengaja ada upaya pembiaran?,” tegas Adis.

Ia berharap, Pengawas yang ada di Desa/Kelurahan dan Kecamatan tidak hanya sekedar menjadi Juru Foto saat ada peserta Pilkada menggelar kampanye. Kalau demikian, kata Adis, itu seperti pengumpul dokumentasi saja.

“Pengawas itu harus menjadi basic deteksi, segala kemungkinan pelanggaran yang akan terjadi harus bisa dicegah. Jadilah wasit yang berintergritas, bukan seperti wasit Ahmad Al Kaff dari Oman yang sangat merugikan salah satu pihak. Nanti kerepotan sendiri kalau jadi ikut main. Saya harap, keadilan dalam penanganan Pilkada menjadi kekuatan Bawaslu untuk memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara mewujudkan Pilkada yang menghasilkan pemimpin yang berintegritas, berakhlak, dan bermartabat,” pungkas Adis. (*)I