HARIANGARUTNEWS.COM-Mendekati masa pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang tinggal 17 hari lagi, sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada marak terjadi. Mulai dari pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara, kampanye Kepala Desa hingga politisasi bantuan sosial alias bansos.
Wajar apabila berbagai pelanggaran itu membuat cemas bahwa pesta demokrasi yang sejatinya berlangsung jujur dan adil, riang gembira, dan mampu mengonsolidasikan demokrasi lebih matang, itu masih jauh panggang dari api. Ketua Umum Dewan Konsultan dan Negosiator (DKN) Indonesia, A. Kurniawan SE SH berharap, penyelenggara Pilkada bekerja dengan profesional. Jangan sampai kerja-kerja mereka diganggu kepentingan tertentu.
“Penyelenggara Pilkada mampu menjalankan tugas dan menjaga jalannya pesta demokrasi yang jujur dan Pilkada yang bebas dari intervensi dari pihak mana pun,” kata A. Kurniawan kepada hariangarutnews.com, Minggu (10/11/2024).
Ketum DKN Indonesia menghendaki Pilkada tidak sekadar suksesi kepemimpinan Kepala Daerah atau Bupati dan Wakil Bupati, melainkan sejauh mana Kabupaten Garut ini mampu menegakkan demokrasi yang bermartabat. Itulah demokrasi yang benar-benar menegakkan kedaulatan rakyat yang bersendikan etika dan hukum.
“Penyelenggara Pilkada meliputi KPU, Bawaslu, dan Gakkumdu harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi mereka. Pekerjaan ketiga lembaga ini saling terkait. Apabila salah satunya melempem, bahkan berpihak, maka akan merusak pekerjaan ketiga lembaga tersebut,” ungkapnya.
Ketiganya, sambung A. Kurniawan, harus memiliki visi yang sama bahwa penyelenggaraan Pilkada yang berintegritas berarti mengandung unsur kejujuran, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Integritas penyelenggara menjadi niscaya, karena hal itu menjadi salah satu tolok ukur terciptanya Pilkada yang demokratis.
“Pilkada Garut Tahun 2024 ini memiliki nuansa lain ketimbang Pilkada sebelumnya karena hanya diikuti dua peserta. Dalam kampanye politiknya beraneka ragam, mulai dugaan kampanye hitam menggunakan buzzer, intimidasi calon pemilih hingga bagi-bagi beras yang sedang viral saat ini. Dari sini saja nalar sehat kita terkoyak bagaimana proses yang cacat etika dan hukum bisa dibiarkan,” tandasnya.
A. Kurniawan menambahkan, melihat fakta-fakta tersebut, jelas dibutuhkan nyali ekstra bagi penyelenggara negara untuk menyikapinya. Terlebih Pj. Bupati Garut sudah menabuh genderang agar ASN termasuk Kepala Desa dan Perangkatnya bersikap netral. Mereka bersumpah akan memenuhi tugas dan kewajiban mereka sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945.
“Alhasil, tak ada yang perlu ditakutkan oleh penyelenggara Pilkada untuk memeriksa dan menindak siapa pun yang melanggar bahkan hingga mencederai dan merusak demokrasi,” pungkasnya. (Gie)