Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda terkait perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan langkah Pemkab Garut dalam menyesuaikan kebijakan dengan regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Perubahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang telah resmi diundangkan pada 2 Juli 2024,” ujar Barnas.
Pj. Bupati Garut mengatakan, perubahan ketentuan dalam pengelolaan barang milik daerah bertujuan untuk mengakomodir perkembangan kebutuhan di bidang tersebut, terutama dalam upaya pengoptimalan aset yang dimiliki pemerintah daerah.
“Secara substantif arah kebijakan pengelolaan barang milik daerah meliputi beberapa aspek penting, di antaranya definisi barang milik daerah yang diperoleh secara sah, kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan atas barang, serta perencanaan kebutuhan dan penetapan status barang milik daerah,” pungkasnya. (*)